Asik Nih! Insentif Rp 1,5 Juta Bagi Guru Non ASN dan RA Kemenag Cair di Juni 2025
Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar (MP/Didik)
MerahPutih.com - Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) untuk tenaga pendidik di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah pada Juni 2025.
Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif, di antaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah, belum lulus sertifikasi.
Kemudian, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan, hingga guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Kembali Beri Insentif PBB-P2 2025 untuk Ringankan Wajib Pajak
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Menag di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurutnya, Kemenag rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," kata dia.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. Di mana, pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365,503 miliar. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester