Arsul Sani Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024
Hakim Konstitusi terpilih, Arsul Sani, saat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
MERAHPUTIH.COM - HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024, Senin (25/3). Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan hakim konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU presiden tahun ini.
Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terkait dengan keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU presiden. “Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas,” ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Baca juga:
Asrul diketahui resmi menjadi hakim konstitusi setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (18/1). Dia terpilih sebagai hakim MK yang diajukan DPR dan menggantikan Wahiduddin Adams, yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Pria berlatar belakang advokat itu merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR dan menjadi anggota Komisi II DPR
MK telah menerima dua permohonan PHPU presiden. Kedua permohonan itu diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU presiden ke MK pada Kamis (21/3) pagi. Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU presiden ke MK pada Sabtu (23/3) sore.(pon)
Baca juga:
MK Belum Putuskan Arsul Sani Boleh Tidak Ikut Tangani PHPU Pilpres
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan