Arsjad Rasjid Terima Jadi Ketua TPN Ganjar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 September 2023
Arsjad Rasjid Terima Jadi Ketua TPN Ganjar

Arsjad Rasjid. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar dilakukan dalam pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Hanura Oeman Sapta Odang, Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (4/9) lalu. Adapun sampai dengan Selasa (26/9).

Arsjad Rasjid menyatakan kesiapan dirinya menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:

Ganjar Berpotensi Ambil Tokoh NU Jadi Cawapres, Nama Mahfud MD Terdepan

"Pada hari ini, Selasa 26 September 2023, saya ingin menyampaikan pesan singkat kepada keluarga dan rekan-rekan media terkait adanya penunjukan saya sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk salah satu bakal calon presiden (capres), yaitu Bapak Ganjar Pranowo," kata Arsjad.

Ia memutuskan, untuk bergabung secara resmi dan menjalankan mandatnya sebagai Ketua TPN Ganjar pada Rabu (27/9).

"Melalui pesan ini dan setelah berkonsultasi dan mendapatkan restu dari orang terkasih di sekeliling saya. Saya memutuskan efektif pada hari Rabu 27 September untuk bergabung secara resmi menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal capres Bapak Ganjar Pranowo," tambahnya.

Menurut dia, bergabung dan menjadi Ketua TPN Ganjar adalah salah satu bentuk kontribusi-nya bagi masa depan Indonesia. Arsjad ingin memastikan bahwa agenda-agenda jangka panjang dalam konteks ekonomi dan investasi yang telah diusung oleh Presiden RI Joko Widodo dan para pendahulunya dapat terlaksana dengan baik.

Dengan bergabung-nya Arsjad sebagai Ketua TPN Ganjar, maka dia akan berhalangan hadir sementara waktu sebagai Ketua Kadin. Ia pun telah mengajukan cuti sebagai Direktur Utama PT Indika Energy Tbk.

"Hal ini saya lakukan untuk menjunjung tinggi komitmen dalam menjaga netralitas dan tata kelola (governance) yang baik," jelas Arsjad.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar tidak mencampuradukkan urusan organisasi di Kadin Indonesia dan jabatannya di PT Indika Energy Tbk. Selama menjalani posisi sebagai Ketua TPN Ganjar, Pelaksanaan Tugas Harian di Kadin akan diatur sesuai anggaran dasar Kadin Indonesia.

Sementara itu, kepengurusan di PT Indika Energy Tbk akan dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan tata kelola di sana.

"Saya berharap kita dapat tetap mengutamakan perdamaian dan persatuan bangsa demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai perjalanan kita semua," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Duet Prabowo-Ganjar karena Kekhawatiran Anies-Cak Imin Punya Kans Menang

#Ganjar Pranowo #Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Dunia
Update Pemilu Amerika: Demokrat Resmi Kunci Mayoritas Kongres, Republik Terseok
Update hasil pemilu AS terbaru hari ini! Partai Demokrat diproyeksikan sukses menyapu bersih mayoritas kursi DPR dan Senat. Simak data lengkap kehancuran benteng Republik di sini.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2026
Update Pemilu Amerika: Demokrat Resmi Kunci Mayoritas Kongres, Republik Terseok
Dunia
Lula da Silva Menangkan Masa Jabatan Presiden Brasil ke-4
Kemenangan tersebut memberi Lula masa jabatan presiden keempat yang tidak berurutan, setelah menang pada 2002, 2006, dan 2022.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
Lula da Silva Menangkan Masa Jabatan Presiden Brasil ke-4
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan