APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 13 Februari 2015
APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

RUU APBN Perubahan 2015 (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2015 diperkiran sebesar 1761 triliun lebih jika mengacu pada penetapan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang APBNP. Dalam draf yang diterima Merahputih.com sebelum sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2), ada ketentuan Pasal 3 yang diubah dari beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 2014 tentang APBNP 2015.

Pasal 3 tersebut berbunyi "APBNP 2015 sebesar Rp1,761.642,817,235.000,00 (satu kuardriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar depalan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah"

Anggaran ini diperoleh dari sumber penerimaan pajak, PNBP dan penerimaan hibah.

Sementara ketentuan Pasal 4 diubah sehiingga berbunyi: penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diperikirakan 1,489.255.488.129.000,00 yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdangan internasional.

Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diperkirakan Rp 1439 triliun lebih yang terdiri dari pependapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya.

Adapun pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diperkirakan sebesar Rp 679 triliun lebih, yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah PPh DPT atas komoditas panas atas bumi Rp 2.190 triliun termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp 1066 triliun lebih. Bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang dperkirakan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tapi tidak termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp 748 miliar lebih.

Sementara pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diperkirakan sebesar Rp 576 triliun. Dan pajak pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diperkirakan sebesar Rp 26 triliun lebih.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target

Pendapatan cukai mencapai Rp145 triliun lebih, pendapatan pajak lainnya Rp11,729 triliun lebih, pendapatan pajak perdagangan internasional diperkirakan mencapai sebesar Rp49,256 triliun lebih, terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar. Pendapatan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 37,203 triliun lebih karena didalamnya termasuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sebesar Rp 1 triliun. Sementara bea keluar diperkirakan mencapai sebesar 12,053 triliun.

Ketentuan lebih lenjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 8 diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun anggaran PNBP diperkirakan mencapai Rp269.075 triliun, terdiri dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan BLU. Penerimaan sumber daya alama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mencapai Rp118,919, yang terdiri atas penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas, serta penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

Terkait pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperkirakan mencapa Rp36,956 triliun lebih. Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN dibidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bdang perseoran terbatas (PT), BUMN dan Perbankan, pemberitaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diperkirakan mencapai Rp90.109 triliun lebih. Berdasarkan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diperkirakan sebesar Rp23,090 triliun. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP tahun 2015 sebagaimana dimaksud ayat 2 ayat 3, ayat 5 dan ayat 6 diatur dalam Peraturan Presiden. (hur)

#BUMN #RAPBN Perubahan 2015 #APBN Terancam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Pengurangan jumlah BUMN tersebut dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi biaya rutin yang selama ini dikeluarkan perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah BUMN dipangkas menjadi maksimal 300 perusahaan hingga 31 Desember 2026. Efisiensi disebut mencapai Rp 50 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Indonesia
Prabowo Ungkap 290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tersisa 250-300 Perusahaan yang Produktif
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengklaim tela menutup 290 BUMN. Kini, ia menargetkan hanya tersisa 250-300 perusahaan.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap 290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tersisa 250-300 Perusahaan yang Produktif
Indonesia
Presiden Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Usut Kasus Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang
Prabowo menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Usut Kasus Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang
Indonesia
Danantara Bidik Saham BEI, Skenario Besar Demutualisasi Pasar Modal Indonesia Segera Terwujud
BPI Danantara memberikan arahan resmi kepada DIM untuk mengeksekusi investasi strategis ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Danantara Bidik Saham BEI, Skenario Besar Demutualisasi Pasar Modal Indonesia Segera Terwujud
Indonesia
Danantara Indonesia Matangkan Rencana IPO Deretan Raksasa BUMN, Pegadaian Hingga Pelindo Bakal Melantai di Bursa
Rencana pelepasan saham anak usaha BUMN ke bursa domestik telah masuk dalam peta jalan (roadmap)
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Danantara Indonesia Matangkan Rencana IPO Deretan Raksasa BUMN, Pegadaian Hingga Pelindo Bakal Melantai di Bursa
Indonesia
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta PLN dan Pertamina memangkas anak perusahaannya.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Indonesia
Prabowo Perintahkan PLN dan Pertamina Pangkas Anak dan Cucu Perusahaan
pemangkasan anak dan cucu perusahaa yang disebut sebagai layer-layer juga bertujuan mempercepat waktu pengambilan keputusan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Perintahkan PLN dan Pertamina Pangkas Anak dan Cucu Perusahaan
Indonesia
Garuda Indonesia Dipastikan Jadi Holding Penerbangan, Janjikan Bisa Kurangi Biaya Transportasi
Dengan konsolidasi ini, perusahaan-perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan yang lebih kuat untuk bersaing dan menguasai pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Garuda Indonesia Dipastikan Jadi Holding Penerbangan, Janjikan Bisa Kurangi Biaya Transportasi
Bagikan