APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 13 Februari 2015
APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

RUU APBN Perubahan 2015 (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2015 diperkiran sebesar 1761 triliun lebih jika mengacu pada penetapan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang APBNP. Dalam draf yang diterima Merahputih.com sebelum sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2), ada ketentuan Pasal 3 yang diubah dari beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 2014 tentang APBNP 2015.

Pasal 3 tersebut berbunyi "APBNP 2015 sebesar Rp1,761.642,817,235.000,00 (satu kuardriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar depalan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah"

Anggaran ini diperoleh dari sumber penerimaan pajak, PNBP dan penerimaan hibah.

Sementara ketentuan Pasal 4 diubah sehiingga berbunyi: penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diperikirakan 1,489.255.488.129.000,00 yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdangan internasional.

Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diperkirakan Rp 1439 triliun lebih yang terdiri dari pependapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya.

Adapun pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diperkirakan sebesar Rp 679 triliun lebih, yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah PPh DPT atas komoditas panas atas bumi Rp 2.190 triliun termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp 1066 triliun lebih. Bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang dperkirakan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tapi tidak termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp 748 miliar lebih.

Sementara pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diperkirakan sebesar Rp 576 triliun. Dan pajak pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diperkirakan sebesar Rp 26 triliun lebih.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target

Pendapatan cukai mencapai Rp145 triliun lebih, pendapatan pajak lainnya Rp11,729 triliun lebih, pendapatan pajak perdagangan internasional diperkirakan mencapai sebesar Rp49,256 triliun lebih, terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar. Pendapatan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 37,203 triliun lebih karena didalamnya termasuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sebesar Rp 1 triliun. Sementara bea keluar diperkirakan mencapai sebesar 12,053 triliun.

Ketentuan lebih lenjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 8 diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun anggaran PNBP diperkirakan mencapai Rp269.075 triliun, terdiri dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan BLU. Penerimaan sumber daya alama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mencapai Rp118,919, yang terdiri atas penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas, serta penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

Terkait pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperkirakan mencapa Rp36,956 triliun lebih. Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN dibidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bdang perseoran terbatas (PT), BUMN dan Perbankan, pemberitaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diperkirakan mencapai Rp90.109 triliun lebih. Berdasarkan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diperkirakan sebesar Rp23,090 triliun. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP tahun 2015 sebagaimana dimaksud ayat 2 ayat 3, ayat 5 dan ayat 6 diatur dalam Peraturan Presiden. (hur)

#BUMN #RAPBN Perubahan 2015 #APBN Terancam
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Indonesia
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Hingga 31 Oktober 2025, peningkatan kinerja operasional Pertamina terukur jelas dengan tren positif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Indonesia
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Penyelamatan Garuda, dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Suntikan dana tersebut akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Bagikan