APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 13 Februari 2015
APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

RUU APBN Perubahan 2015 (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2015 diperkiran sebesar 1761 triliun lebih jika mengacu pada penetapan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang APBNP. Dalam draf yang diterima Merahputih.com sebelum sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2), ada ketentuan Pasal 3 yang diubah dari beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 2014 tentang APBNP 2015.

Pasal 3 tersebut berbunyi "APBNP 2015 sebesar Rp1,761.642,817,235.000,00 (satu kuardriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar depalan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah"

Anggaran ini diperoleh dari sumber penerimaan pajak, PNBP dan penerimaan hibah.

Sementara ketentuan Pasal 4 diubah sehiingga berbunyi: penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diperikirakan 1,489.255.488.129.000,00 yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdangan internasional.

Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diperkirakan Rp 1439 triliun lebih yang terdiri dari pependapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya.

Adapun pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diperkirakan sebesar Rp 679 triliun lebih, yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah PPh DPT atas komoditas panas atas bumi Rp 2.190 triliun termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp 1066 triliun lebih. Bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang dperkirakan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tapi tidak termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp 748 miliar lebih.

Sementara pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diperkirakan sebesar Rp 576 triliun. Dan pajak pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diperkirakan sebesar Rp 26 triliun lebih.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target

Pendapatan cukai mencapai Rp145 triliun lebih, pendapatan pajak lainnya Rp11,729 triliun lebih, pendapatan pajak perdagangan internasional diperkirakan mencapai sebesar Rp49,256 triliun lebih, terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar. Pendapatan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 37,203 triliun lebih karena didalamnya termasuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sebesar Rp 1 triliun. Sementara bea keluar diperkirakan mencapai sebesar 12,053 triliun.

Ketentuan lebih lenjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 8 diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun anggaran PNBP diperkirakan mencapai Rp269.075 triliun, terdiri dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan BLU. Penerimaan sumber daya alama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mencapai Rp118,919, yang terdiri atas penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas, serta penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

Terkait pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperkirakan mencapa Rp36,956 triliun lebih. Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN dibidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bdang perseoran terbatas (PT), BUMN dan Perbankan, pemberitaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diperkirakan mencapai Rp90.109 triliun lebih. Berdasarkan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diperkirakan sebesar Rp23,090 triliun. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP tahun 2015 sebagaimana dimaksud ayat 2 ayat 3, ayat 5 dan ayat 6 diatur dalam Peraturan Presiden. (hur)

#BUMN #RAPBN Perubahan 2015 #APBN Terancam
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Anak Usaha PLN Bakal Dirampingkan Dari 44 Entitas Jadi 23 Entitas
Pembahasan juga menyoroti langkah-langkah penguatan sistem kelistrikan pascagangguan yang terjadi di Sumatera.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Anak Usaha PLN Bakal Dirampingkan Dari 44 Entitas Jadi 23 Entitas
Indonesia
Kumpulkan 400 Pegawai BUMN di Hambalang, 9 Bulan Digembleng Demi Best Heart and Best Mind
para peserta tampak mengenakan seragam hitam dengan peserta laki-laki berkepala plontos saat mengikuti pengarahan di auditorium Hambalang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Kumpulkan 400 Pegawai BUMN di Hambalang, 9 Bulan Digembleng Demi Best Heart and Best Mind
Indonesia
Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia Luke Thomas Mahony Bakal Berkantor di Danantara
Rosan memastikan status DSI nantinya merupakan badan usaha milik negara (BUMN), bukan swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia Luke Thomas Mahony  Bakal Berkantor di Danantara
Indonesia
Warga Australia Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia, Ini Rekam Jejaknya
Luke merupakan warga negara Australia yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Vale Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Warga Australia Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia, Ini Rekam Jejaknya
Indonesia
Airlangga Matangkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Data Bea Cukai Bakal Diserahkan ke Danantara
Data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Airlangga Matangkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Data Bea Cukai Bakal Diserahkan ke Danantara
Indonesia
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Ekspor SDA Tunggal Oleh BUMN
Penmbahasan difokuskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Ekspor SDA Tunggal Oleh BUMN
Indonesia
Danantara Perintahkan Telkom 'Suntik Mati' 10 Anak Perusahaan, Tenggatnya Juni
Telkom Indonesia diminta Danantara menutup 10 anak perusahaan pada Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Danantara Perintahkan Telkom 'Suntik Mati' 10 Anak Perusahaan, Tenggatnya Juni
Indonesia
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Di Kodiklat TNI, mereka akan belajar beberapa dasar-dasar militer, salah satunya yakni latihan baris berbaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Indonesia
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan komoditas strategis lewat BUMN pengekspor tunggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Indonesia
BRI Gelontorkan Sisa Dividen Tahun Buku 2025 Rp 31,47 Triliun
Pada 2025, laba konsolidasian perseroan tercatat sebesar Rp 57,132 triliun, dengan total laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 56,65 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
BRI Gelontorkan Sisa Dividen Tahun Buku 2025 Rp 31,47 Triliun
Bagikan