APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 13 Februari 2015
APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

RUU APBN Perubahan 2015 (Foto: Antarafoto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih Nasional - Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2015 diperkiran sebesar 1761 triliun lebih jika mengacu pada penetapan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang APBNP. Dalam draf yang diterima Merahputih.com sebelum sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2), ada ketentuan Pasal 3 yang diubah dari beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 2014 tentang APBNP 2015.

Pasal 3 tersebut berbunyi "APBNP 2015 sebesar Rp1,761.642,817,235.000,00 (satu kuardriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar depalan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah"

Anggaran ini diperoleh dari sumber penerimaan pajak, PNBP dan penerimaan hibah.

Sementara ketentuan Pasal 4 diubah sehiingga berbunyi: penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diperikirakan 1,489.255.488.129.000,00 yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdangan internasional.

Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diperkirakan Rp 1439 triliun lebih yang terdiri dari pependapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya.

Adapun pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diperkirakan sebesar Rp 679 triliun lebih, yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah PPh DPT atas komoditas panas atas bumi Rp 2.190 triliun termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp 1066 triliun lebih. Bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang dperkirakan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tapi tidak termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp 748 miliar lebih.

Sementara pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diperkirakan sebesar Rp 576 triliun. Dan pajak pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diperkirakan sebesar Rp 26 triliun lebih.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target

Pendapatan cukai mencapai Rp145 triliun lebih, pendapatan pajak lainnya Rp11,729 triliun lebih, pendapatan pajak perdagangan internasional diperkirakan mencapai sebesar Rp49,256 triliun lebih, terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar. Pendapatan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 37,203 triliun lebih karena didalamnya termasuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sebesar Rp 1 triliun. Sementara bea keluar diperkirakan mencapai sebesar 12,053 triliun.

Ketentuan lebih lenjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 8 diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun anggaran PNBP diperkirakan mencapai Rp269.075 triliun, terdiri dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan BLU. Penerimaan sumber daya alama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mencapai Rp118,919, yang terdiri atas penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas, serta penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

Terkait pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperkirakan mencapa Rp36,956 triliun lebih. Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN dibidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bdang perseoran terbatas (PT), BUMN dan Perbankan, pemberitaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diperkirakan mencapai Rp90.109 triliun lebih. Berdasarkan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diperkirakan sebesar Rp23,090 triliun. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP tahun 2015 sebagaimana dimaksud ayat 2 ayat 3, ayat 5 dan ayat 6 diatur dalam Peraturan Presiden. (hur)

#BUMN #RAPBN Perubahan 2015 #APBN Terancam
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Prabowo menyampaikan bahwa selama ini banyak aset dan potensi BUMN yang tercecer tanpa pengelolaan baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Indonesia
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Indonesia
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyoroti kebijakan ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Indonesia
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Kebijakan penghapusan tantiem atau bonus merupakan langkah tepat untuk memastikan komisaris benar-benar bekerja optimal demi memajukan BUMN.
Dwi Astarini - Minggu, 17 Agustus 2025
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Indonesia
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Tantiem adalah bonus atau pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN di luar gaji dan tunjangan
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Indonesia
Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Yang Tidak Setuju, Mundur
Tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN akan dihapus. Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta direksi hingga komisaris BUMN untuk mundur jika tak setuju dengan kebijakannya.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Yang Tidak Setuju, Mundur
Indonesia
Harga Daging Tinggi, Asosiasi Pedagang Dorong Penguatan Peran BUMN
Kehadiran perusahaan negara dinilai dapat menjamin kepastian harga.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Harga Daging Tinggi, Asosiasi Pedagang Dorong Penguatan Peran BUMN
Indonesia
KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Selain direksi Inhutani V, KPK juga menangkap delapan orang lainnya dalam OTT itu.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan salah satu direksi dan pihak swasta terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
Bagikan