Apakah Negara Wajib Bayar Dana Saksi, Pengamat: Aturannya Dari Mana?


Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Foto: Antarafoto)
MerahPutih.Com - Partai politik menjadi salah satu instrumen demokrasi yang paling banyak mendapat dana dari negara. Mulai dari dana parpol yang dihitung berdasarkan suara kini berlanjut permintaan dana saksi untuk Pemilu.
Sejumlah partai politik mendesak pemerintah untuk menggelontorkan dana untuk saksi Pemilu. Pertanyaannya, apakah ada aturan atau dasar hukum sehingga negara wajib membiayai saksi untuk Pemilu 2019? Bagaimana permintaan dana tersebut bisa muncul di tengah jalan, padahal dalam UU Pemilu tidak ada klausul khusus terkait dana saksi?
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan dana saksi untuk Pemilu 2019 bukan kewajiban negara sebab tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang," ucap Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis (18/10) kemarin.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, saksi dari partai politik bukanlah perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara, partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.
Ray Rangkuti mengatakan yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara.
Pengawas lapangan, tutur Ray, bekerja di bawah koordinasi Bawaslu sehingga pertanggung jawabannya jelas, sementara untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, pertanggung jawabannya tidak jelas.
Selain itu, menurut Ray, saksi dari partai politik bukan tolok ukur dan dasar suatu pemilihan ditetapkan jujur dan adil atau tidak.
"Saksi partai politik tidak menentukan syarat terlaksananya pemilu. Tidak menentukan demokratis. Saksi tidak membatalkan kesahihan pemilu," tutur Ray Rangkuti sebagaimana dilansir Antara.
Apabila pemerintah menyetujui dana untuk saksi, ia mengatakan terdapat dana ganda dengan aktivitas sama, yakni pengawas lapangan dari Bawaslu dan partai politik. Kriteria saksi dari partai politik pun diperkirakan tidak ada karena tidak diatur dalam undang-undang.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun dari Komisi II DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019.
Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kerap Nyeleneh Saat Kampanye, Sandiaga: Kita Ingin Kampanye yang Menggembirakan Masyarakat
Bagikan
Berita Terkait
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Dana Parpol Diusulkan Naik, Ketua Banggar DPR Nyatakan Lebih Baik Ditangguhkan Dulu

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Komisi II DPR Sambut Baik Usulan KPK soal Penambahan Dana Parpol

Serah Terima Dana Bantuan Kemendagri kepada Partai Gerindra Sebesar Rp20,071 miliar

PDIP Siap Diskusi Soal Wacana Peningkatan Dana Parpol, Ikut Undangan KPK

Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
