Apa Itu PPPK? Lengkap dengan Perbandingan dengan PNS
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik
MerahPutih.com - PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang ditentukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Sistem perekrutan dan manajemen PPPK diatur oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Meskipun PPPK adalah ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dari segi hak, status, masa kerja, hingga proses seleksi.
Baca juga:
Terminal Terpadu Pulogebang Lengang, Arus Balik Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini
1. Hak Kepegawaian PPPK
Seperti halnya PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak yang tercantum dalam undang-undang, seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
Pemerintah juga wajib memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN.
2. Manajemen PPPK
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam hal ini, PPPK memiliki pangkat, jabatan, serta hak-hak pengembangan karier dan promosi.
Namun, berbeda dengan PNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional, tanpa adanya jenjang karier. Hal ini juga berarti PPPK tidak berhak mendapatkan jaminan pensiun, mengingat masa kerja mereka bergantung pada perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca juga:
Tiket Final Kedua Piala AFF 2024 Thailand Vs Vietnam di Stadion Rajamangala Habis dalam 2 Jam
3. Masa Kerja PPPK
Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Masa kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pegawai.
Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga pensiun, PPPK masa kerjanya lebih fleksibel dan dapat berakhir sesuai perjanjian.
4. Proses Seleksi PPPK
Seleksi untuk menjadi PPPK memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan seleksi PNS. Untuk PPPK Guru, usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, termasuk tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Sementara itu, proses seleksi CPNS mencakup tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, tes karakteristik pribadi, serta seleksi kompetensi bidang.
Baca juga:
Semifinal Piala Super Italia Inter Vs Atalanta: La Dea Menjelma Jadi Favorit Juara
Perbedaan PNS dan PPPK
Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:
- Status Kepegawaian: PNS adalah pegawai tetap dengan nomor induk pegawai (NIP), sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
- Hak Kepegawaian: PNS mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua, sementara PPPK tidak berhak atas hal tersebut.
- Manajemen Kepegawaian: PNS memiliki jenjang karier, pangkat, dan jabatan struktural. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
- Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja hingga pensiun, sedangkan masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian dan bisa diperpanjang.
- Proses Seleksi: PPPK memiliki syarat usia yang lebih luas (20-59 tahun) dan tes seleksi yang berbeda dari seleksi CPNS.
Baik PNS maupun PPPK, keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan publik di Indonesia. Namun, perbedaan dalam status kepegawaian, hak, manajemen, dan masa kerja menjadikan kedua jenis pegawai ini memiliki keunikan masing-masing.
Baca juga:
Bursa Transfer Januari Dibuka, Salah dan Van Dijk Bisa Negosiasi dengan Klub Lain
Meskipun PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jenjang karier seperti PNS, mereka tetap berhak mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Proses seleksi yang terbuka juga memberikan kesempatan bagi berbagai kalangan untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.
Dengan memahami perbedaan ini, calon pegawai negeri dapat memilih jalur karier yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka dalam dunia pemerintahan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal