Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ansor Minta Mendikbud Nadiem Tekan Radikalisme di Kampus-Kampus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
Ansor Minta Mendikbud Nadiem Tekan Radikalisme di Kampus-Kampus

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim agar fokus menekan radikalisme di kampus-kampus.

"Mas Menteri Nadiem saya pikir harus mulai memetakan potensi gerakan radikalisme yang ada di kampus, terutama di universitas negeri yang secara birokrasi langsung di bawah beliau," kata Yaqut dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12), dikutip Antara.

Baca Juga:

FSGI Nilai Pesan Mendikbud Nadiem Bias dan Paradoksal

Menurut Yaqut, persoalan radikalisme yang berkembang di kampus bukan tanpa dasar karena ancaman itu sudah di depan mata.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan memangkas regulasi untuk memperbaiki tata kelola guru. (ANTARA/Indriani)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan memangkas regulasi untuk memperbaiki tata kelola guru. (ANTARA/Indriani)

Peringatan potensi gerakan radikalisme di kampus, kata dia, sudah diungkapkan jauh-jauh hari oleh sejumlah lembaga seperti Alvara Research hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Ini merupakan pekerjaan besar bagi Mendikbud agar jalan ideologi sejumlah kampus negeri tegak lurus dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Potensi radikalisme ini mengemuka kurang lebih dalam 2-3 tahun terakhir," katanya.

Survei Alvara Research di tahun ini menyebutkan sejumlah kampus universitas negeri terkemuka terpapar radikalisme yang dibawa kelompok-kelompok keagamaan yang eksklusif yakni kelompok Salafi-Wahabi.

Gus Yaqut mencontohkan, kejadian yang menimpa Ketua LP3M Universitas Jember (Unej) Akhmad Taufiq yang diberhentikan Rektor Unej Prof Moh Hasan setelah pemaparan soal radikalisme yang ada di kampus.

"Peringatan dari Pak Taufiq kenapa harus berujung pemberhentian, padahal itu peringatan baik yang harus direspons dengan cermat pula oleh rektorat. Semestinya Pak Nadiem mengingatkan Rektor Unej," katanya.

Baca Juga:

Mendikbud Tegaskan Kelulusan Siswa Dikembalikan ke Sekolah

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3EM) Unej Akhmad Taufiq diberhentikan rektor setelah memaparkan pemetaan ilmiah dalam Festival HAM yang digelar Pemkab Jember pada pertengahan November 2019. Hasil pemetaan LP3M Unej menyebut, 22 persen mahasiswa Unej terpapar radikalisme.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas. (MP/Fadli)
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas. (MP/Fadli)

"Angka 22 persen mahasiswa terpapar radikalisme di sebuah perguruan tinggi negeri saya kira sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Kenapa rektor kemudian bertindak seperti itu? Apa karena ada persoalan internal di antara mereka? Atau memang rektor abai terhadap potensi itu," kata Yaqut.

Permasalahan yang terjadi seperti di Universitas Jember, kata dia, harus menjadi perhatian serius bagi Kemendik.

"Apalagi saya dengar akan ada pergantian rektor di kampus itu, jangan sampai rektor di sebuah universitas yang dikelilingi banyak pesantren ini jatuh ke tangan kelompok yang terpapar radikalisme dan terafiliasi dengan kelompok Salafi-Wahabi," katanya. (*)

Baca Juga:

Mendikbud Sebut Penghapusan UN Tengah Dikaji, Kapan Diterapkan?

#Radikalisme #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan