FSGI Nilai Pesan Mendikbud Nadiem Bias dan Paradoksal

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 24 November 2019
FSGI Nilai Pesan Mendikbud Nadiem Bias dan Paradoksal

Sekjen FSGI Heru Purnomo (Foto: net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengkritik pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rangka perayaan Hari Guru Nasional.

"Kami melihat pesan Pak Mendikbud dalam pidato Hari Guru Nasional (HGN) itu sifatnya bias dan paradoksal. Di satu sisi, pada halaman pertama poin satu hingga delapan, Pak Menteri memuji, melihat, dan mengakui guru terbelenggu. Sisi lain, pada halaman dua, Pak Menteri menginginkan perubahan dari guru," kata Heru di Jakarta, Minggu (24/11)

Baca Juga

Pesan Ombudsman untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Lanjut Heru, pihaknya meminta kepada mantan CEO Gojek untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan perubahan tata kelola guru. Hal ini agar ada regulasi yang mengatur hal itu. Perubahan dari guru jika tidak didukung dengan payung hukum yang dikeluarkan Kemendikbud, maka tidak akan berjalan dengan baik.

Mendikbud Nadiem Makarim saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, Senin (28/10). Humas Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, Senin (28/10). Humas Kemendikbud

"Kami sebagai pengurus FSGI berharap Pak Menteri mengeluarkan regulasi dan perubahan untuk menuju perubahan itu. Sehingga perubahan itu bisa dari atas ke bawah dan bawah menuju ke atas," ujarnya dilansir Antara.

Dalam salinan pidato HGN yang sudah tersebar di media sosial, Mendikbud Nadiem Makarim mengajak guru melakukan perubahan di ruang kelas.

Baca Juga

Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, Warganet Imajinasikan Hal 'Gila'

Guru, kata dia, selama ini terbelengu dengan aturan administrasi sehingga sulit mengenali potensi siswa yang berbeda-beda.

"Tugas kementerian dalam menyinkronkan pemerintah daerah dan pusat, karena bagaimana pun guru patuh pada atasan mereka, yang mana adalah kepala daerah," ucapnya

Heru mengakui bahwa selama ini memang tugas administrasi cukup menyita waktu mereka. Contohnya, kata dia, dalam pembuatan perencanaan pembelajaran beserta evaluasi, yang mana dinilai cukup tebal.

Baca Juga

Diragukan Duduk di Kursi Mendikbud, Nadiem: Waktu yang Menjawab

"Waktu guru tersita, sehingga sulit mengenali potensi anak didiknya," pungkasnya. (Knu)

#Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Bagikan