Anjing dari Garut Diperdagangkan untuk Konsumsi di Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (MP/Ismail).
MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan 53 anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Anjing itun ditemukan di dua kecamatan, yakni Kartasura dan Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Cara Menjaga Kebersihan Gigi Anjing Agar Tetap Sehat
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," kata Wahyu, Jumat (26/11).
Polres Sukoharjo, langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan anjing di wilayah Kecamatan Kartasura. Kemudian pada hari Rabu kemarin pada pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Saat kami tangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen SKKH (surat keterangan kesehatan hewan). Langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo," katanya.
Dikatakannya, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Padahal, di Kabupaten Garut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
"Barang bukti kita amankan sebanyak 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150.000.000,00 (seratus lima Puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Tragedi Kematian Anjing Canon Tampar Wisata Halal ala Indonesia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2