Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 September 2023
Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta Matta. (Foto: YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masih akan ada kejutan-kejutan perubahan koalisi partai politik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sebelum pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta Matta melalui YouTube Gelora TV dengan tema "Mengapa Ada Perubahan Koalisi? Anis Matta menjawab, Rabu (6/9).

"Nah, sekarang kita melihat kejutan-kejutan ini terus muncul, koalisinya terus berubah-ubah. Jadi sebenarnya kalau ada yang membentuk koalisi perubahan, itu hanya cita-cita. Tapi perubahan koalisi, itu fakta dan akan terus berubah tergantung realitas politik," ujarnya.

Baca Juga:

Alasan Partai Garuda Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Sehingga, diperlukan alat baca untuk memahami perubahan koalisi ini, yang dilakukan para pemimpin politik atau ketua umum partai politik (parpol). Partai Gelora, lanjutnya, punya kepentingan agar publik dapat memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam koalisi ini.

Menurut Anis Matta, ada dua pendekatan yang bisa menjadi tolok ukur dari perubahan koalisi, yakni pertama faktor sistem dan kedua faktor aktor, serta dilengkapi oleh faktor agama.

Faktor sistem dikarenakan Indonesia mengenal sistem multipartai, bukan dua partai. Apalagi di dalam pengusungan capres juga harus memenuhi ketentuan presidential treshold (PT) 20 persen.

"Dalam sistem kita sekarang itu, hanya ada satu partai yang bisa mencalonkan presiden seorang diri, sedangkan lainnya tidak cukup, sehingga harus koalisi. Tapi pada prinsipnya, antara parlementer dan presidensial, koalisi itu adalah keniscayaan," jelasnya.

Perbedaannya, dalam parlementer, koalisi bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang kuat dan bisa bubar setiap saat apabila tidak ada kesepakatan lagi.

Sedangkan dalam sistem presidensial, berkoalisi hanya bertujuan untuk menetapkan capres dan cawapres.

"Jadi kita harus memandang, bahwa koalisi dalam sistem politik itu harus dibentuk sejak awal dan berubah-ubah terus, karena kondisinya memaksa begitu. Sistem multipartai ini memaksa kita berkoalisi, dan kenapa PKB dan NasDem berkoalisi, ya karena cukup secara sistem," ujarnya.

Baca Juga:

Alasan Poros Ke-4 dalam Pilpres 2024 Bakal Sulit Terwujud

Anis Matta berpandangan, seluruh partai di parlemen memiliki value atau nilai, karena memiliki kursi dan bisa menentukan arah koalisi, berbeda dengan Partai Gelora sebagai partai pendatang baru.

"Secara rasional proses perubahan dalam format koalisi itu hal niscaya, itu fakta. Tapi kalau tidak ada presidential threshold, maka setiap partai politik akan punya capresnya sendiri-sendiri," ujarnya.

Sedangkan faktor aktor atau pelaku berperan untuk memaksa sistem tersebut berkoalisi, meski koalisi itu suatu keniscayaan. Hal itu bisa terjadi sebelum dan sesudah pilpres. Artinya, bahwa format koalisi itu sebenarnya adalah tabiat dari para aktor tersebut.

Hal ini dimulai dari penetapan capres hingga pembentukan pemerintahan. Pembentukan pemerintahan juga bukan untuk memenuhi keabsahan, tapi lebih pada pertimbangan politik dari si aktor atau pelaku.

Anis Matta mengungkapkan bahwa aktor-aktor tersebut dapat memahami aturan dan memahami cara mencapai tujuan dengan baik, serta sangat rasional dalam menentukan pilihan-pilihan langkahnya.

Sehingga diharapkan agar semua orang tidak memandang kejutan-kejutan yang terjadi dari perubahan koalisi ini, sebagai peristiwa luar biasa, tapi peristiwa biasa.

Sebab, para aktor itu tersebut, sebenarnya memiliki masalah tersendiri hingga membuat kejutan-kejutan dengan motif atau specific interest yang berbeda-beda.

"Tapi apakah dia benar-benar ingin menjadi presiden dan wakil presiden? Boleh jadi dia punya tujuan lain yang belum terungkap, yaitu berguna untuk perlindungan hukum misalnya, paling tidak sementara, kan bisa begitu," katanya.

Namun, motif-motif tersebut, menurut Anis Matta, tetap tidak bisa dipahami, karena cara mencapainya sangat rasional. Hingga tindakan yang rasional itu, tampak seperti tidak rasional sama halnya dengan keinginan untuk menjadi capres, cawapres ataupun menteri.

"Tetapi tindakan PKB dan NasDem itu rasional, ya cukup 20 persen seperti sistemnya. Makanya, saya respek dengan Pak Prabowo, mengatakan itulah demokrasi. Ada yang datang, ada yang pergi dan setelah dia pergi mungkin saja kembali lagi. Artinya, kita jangan baperan dalam berpolitik," tandas Anis Matta.

Fenomena perubahan koalisi ini, sebenarnya sudah dijelaskan oleh Islam. Mengapa orang berperang dan mengapa orang bersekutu. Contoh yang paling terang adalah Piagam Madinah, yang menjadi platform persekutuan kelompok-kelompok yang berbeda yang tinggal di tanah yang sama. (Asp)

Baca Juga:

Pengamat: Pilpres 2024 Hanya Diikuti Tiga Poros

#Partai Gelora #Anis Matta #RUU Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu
Seluruh keputusan resmi terkait dengan substansi revisi UU Pemilu baru akan ditentukan dalam forum formal DPR, baik melalui pansus, panja, maupun Baleg.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu
Indonesia
Golkar Minta RUU Pemilu Segera Dibahas, Tahapan Awal Sudah Dekat
Golkar meminta pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Pemilu. Hal itu dikarenakan Pemilu 2029 segera mendekati tahapan awal.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Golkar Minta RUU Pemilu Segera Dibahas, Tahapan Awal Sudah Dekat
Indonesia
Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Ketum Parpol, Belum Masuk DPR
RUU Pemilu kini masih dibahas dengan ketua umum partai politik. Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Ketum Parpol, Belum Masuk DPR
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan