Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 September 2023
Anis Matta Sebut Masih Ada Kejutan Perubahan Koalisi di Pilpres

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta Matta. (Foto: YouTube)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masih akan ada kejutan-kejutan perubahan koalisi partai politik dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sebelum pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta Matta melalui YouTube Gelora TV dengan tema "Mengapa Ada Perubahan Koalisi? Anis Matta menjawab, Rabu (6/9).

"Nah, sekarang kita melihat kejutan-kejutan ini terus muncul, koalisinya terus berubah-ubah. Jadi sebenarnya kalau ada yang membentuk koalisi perubahan, itu hanya cita-cita. Tapi perubahan koalisi, itu fakta dan akan terus berubah tergantung realitas politik," ujarnya.

Baca Juga:

Alasan Partai Garuda Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Sehingga, diperlukan alat baca untuk memahami perubahan koalisi ini, yang dilakukan para pemimpin politik atau ketua umum partai politik (parpol). Partai Gelora, lanjutnya, punya kepentingan agar publik dapat memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam koalisi ini.

Menurut Anis Matta, ada dua pendekatan yang bisa menjadi tolok ukur dari perubahan koalisi, yakni pertama faktor sistem dan kedua faktor aktor, serta dilengkapi oleh faktor agama.

Faktor sistem dikarenakan Indonesia mengenal sistem multipartai, bukan dua partai. Apalagi di dalam pengusungan capres juga harus memenuhi ketentuan presidential treshold (PT) 20 persen.

"Dalam sistem kita sekarang itu, hanya ada satu partai yang bisa mencalonkan presiden seorang diri, sedangkan lainnya tidak cukup, sehingga harus koalisi. Tapi pada prinsipnya, antara parlementer dan presidensial, koalisi itu adalah keniscayaan," jelasnya.

Perbedaannya, dalam parlementer, koalisi bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang kuat dan bisa bubar setiap saat apabila tidak ada kesepakatan lagi.

Sedangkan dalam sistem presidensial, berkoalisi hanya bertujuan untuk menetapkan capres dan cawapres.

"Jadi kita harus memandang, bahwa koalisi dalam sistem politik itu harus dibentuk sejak awal dan berubah-ubah terus, karena kondisinya memaksa begitu. Sistem multipartai ini memaksa kita berkoalisi, dan kenapa PKB dan NasDem berkoalisi, ya karena cukup secara sistem," ujarnya.

Baca Juga:

Alasan Poros Ke-4 dalam Pilpres 2024 Bakal Sulit Terwujud

Anis Matta berpandangan, seluruh partai di parlemen memiliki value atau nilai, karena memiliki kursi dan bisa menentukan arah koalisi, berbeda dengan Partai Gelora sebagai partai pendatang baru.

"Secara rasional proses perubahan dalam format koalisi itu hal niscaya, itu fakta. Tapi kalau tidak ada presidential threshold, maka setiap partai politik akan punya capresnya sendiri-sendiri," ujarnya.

Sedangkan faktor aktor atau pelaku berperan untuk memaksa sistem tersebut berkoalisi, meski koalisi itu suatu keniscayaan. Hal itu bisa terjadi sebelum dan sesudah pilpres. Artinya, bahwa format koalisi itu sebenarnya adalah tabiat dari para aktor tersebut.

Hal ini dimulai dari penetapan capres hingga pembentukan pemerintahan. Pembentukan pemerintahan juga bukan untuk memenuhi keabsahan, tapi lebih pada pertimbangan politik dari si aktor atau pelaku.

Anis Matta mengungkapkan bahwa aktor-aktor tersebut dapat memahami aturan dan memahami cara mencapai tujuan dengan baik, serta sangat rasional dalam menentukan pilihan-pilihan langkahnya.

Sehingga diharapkan agar semua orang tidak memandang kejutan-kejutan yang terjadi dari perubahan koalisi ini, sebagai peristiwa luar biasa, tapi peristiwa biasa.

Sebab, para aktor itu tersebut, sebenarnya memiliki masalah tersendiri hingga membuat kejutan-kejutan dengan motif atau specific interest yang berbeda-beda.

"Tapi apakah dia benar-benar ingin menjadi presiden dan wakil presiden? Boleh jadi dia punya tujuan lain yang belum terungkap, yaitu berguna untuk perlindungan hukum misalnya, paling tidak sementara, kan bisa begitu," katanya.

Namun, motif-motif tersebut, menurut Anis Matta, tetap tidak bisa dipahami, karena cara mencapainya sangat rasional. Hingga tindakan yang rasional itu, tampak seperti tidak rasional sama halnya dengan keinginan untuk menjadi capres, cawapres ataupun menteri.

"Tetapi tindakan PKB dan NasDem itu rasional, ya cukup 20 persen seperti sistemnya. Makanya, saya respek dengan Pak Prabowo, mengatakan itulah demokrasi. Ada yang datang, ada yang pergi dan setelah dia pergi mungkin saja kembali lagi. Artinya, kita jangan baperan dalam berpolitik," tandas Anis Matta.

Fenomena perubahan koalisi ini, sebenarnya sudah dijelaskan oleh Islam. Mengapa orang berperang dan mengapa orang bersekutu. Contoh yang paling terang adalah Piagam Madinah, yang menjadi platform persekutuan kelompok-kelompok yang berbeda yang tinggal di tanah yang sama. (Asp)

Baca Juga:

Pengamat: Pilpres 2024 Hanya Diikuti Tiga Poros

#Partai Gelora #Anis Matta #RUU Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Selain soal kodifikasi UU Pemilu, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Indonesia
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Indonesia
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Doli juga berpendapat bahwa pemilu serentak menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini dilaksanakan secara mendadak pada Senin pagi
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah,  5 UU Penting Terancam Berubah
Indonesia
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Artinya, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Bagikan