Anies Perintahkan Satpol PP Pantau Semua Gedung Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusua Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Anies pun mengizinkan perkantoran beroperasi kembali pada hari ini Senin (8/6). Hanya saja Anies meminta kantor menerapkan dua gelombang masuk kerja untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga
Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor
Agar aturan itu berjalan sesuai arahan, Anies menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) DKI untuk memeriksa perkantoran.
"Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk," kata Anies di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Ia pun mengklaim bahwa, masyarakat yang beraktifitas hari pertama kerja saat PSBB transisi tak begitu ramai sebelum wabah corona. Artinya perkantoran sudah melaksanakan himbauan untuk membuat dua sif kerja bagi pegawai.
"Dan anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi kita akan memantau itu," terang dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup perkantoran dan pusat perbelanjaan bila tak memberlakukan maksimal 50 persen kapasitasnya dari hari biasa.
Baca Juga
Hari Pertama Masuk Kerja Masa Transisi, Anies: Karyawan Harus Pakai Masker Sepanjang Waktu
Anies mengungkapkan, pihaknya tidak langsung menutup mereka bila ketahuan melanggar. Pemda DKI akan beri peringatan dahulu.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan