Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor


Ilustrasi. (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Rencana Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor terus menuai sorotan.
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, pemberlakuan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pengendalian Moda Transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu tak ada hubungannya dengan membatasi pergerakan warga.
Baca Juga:
Banyak Kecolongan dan Tak Efisien, Program "Surat Sakti" Pemprov DKI Dinilai Layak Diganti
Menurut dia, aturan dalam pasal 17 ayat 2 pergub tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Pembatasan moda transportasi roda dua itu justru akan semakin menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas saat penerapan physical distancing selama PSBB. Sebab, mereka harus menggunakan transportasi umum.
"Tidak semua orang punya lebih dari satu kendaraan dengan ganjil-genap. Orang gak bisa dengan kendaraan pribadi (dibatasi), sementara orang udah harus kerja. Naik angkutan umum? Angkutan umum juga dibatasin kapasitasnya 50 persen gimana ceritanya?," jelas Tigor kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6).
Jika penerapan ganjil-genap itu diberlakukan bagi kendaraan sepeda motor, maka menurut Tigor, akan terjadi kerumunan dan kepadatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
"Kalau ini diterapkan akan jadi tubrukan orang, kekacauan. Antreannya ada kepadatan, ada keramaian saat di transportasi umum. Jadi dia (Pemprov DKI Jakarta) mau bikin keramaian?" tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Untuk itu, selain mengharapkan pembatalan akan pemberlakuan aturan ganjil genap untuk motor, Tigor Nainggolan mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji kembali peraturan gubernur tersebut agar selaras dengan aturan dalam PSBB.
"Jadi kesimpulannya, menurut saya diperjelas dulu lah misinya PSBB transisi itu apa? Kedua, ganjil genap sepeda motor sama PSBB itu gak ada hubungannya, sudah batalkanlah itu. Itu hanya akan menimbulkan kekacauan di jalan raya, di tempat-tempat angkutan umum," pungkasnya.
Di sisi lain, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan setuju pemberlakuan ganjil genap sepeda motor dilakukan saat PSBB transisi. Tapi jika pemberlakuan ganjil genap di luar itu, maka butuh kajian lebih mendalam.
Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya ini beranggapan, pada prinsipnya sepeda motor diberlakukan ganjil genap sah-sah saja.
"Ini dengan pertimbangan kita masih tahap transisi PSBB menuju era new normal di mana setiap kegiatan atau aktivitas manusia tetap akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan sekaligus untuk meminimalkan tingkat kemacetan," katanya.
Baca Juga:
Khofifah Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan ke OTG COVID-19
Budiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya menimbang banyak aspek sebab motor merupakan alat transportasi yang populer di masyarakat. Bahkan motor kini dijadikan alat transportasi massal.
Atau diberikan solusi bahwa ganjil genap untuk sepeda motor diberlakukan pada koridor atau ruas jalan dan waktu tertentu.
"Intinya harus ada kajian yang komprenhensif, dan ruang sosialisasi yang cukup dapat meminimalisir dampak," kata purnawirawan Polri ini.
Gubernur DKI Jakarta meliris Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Salah satu isi dalam Pergub tersebut yaitu soal pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor. Artinya, pengguna motor akan dibatasi melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Bubarkan Warga yang Nekat Berkerubung Tak Penting di Jalan Sudirman
Bagikan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
