Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Juni 2020
Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Ilustrasi. (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rencana Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor terus menuai sorotan.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, pemberlakuan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pengendalian Moda Transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu tak ada hubungannya dengan membatasi pergerakan warga.

Baca Juga:

Banyak Kecolongan dan Tak Efisien, Program "Surat Sakti" Pemprov DKI Dinilai Layak Diganti

Menurut dia, aturan dalam pasal 17 ayat 2 pergub tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Pembatasan moda transportasi roda dua itu justru akan semakin menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas saat penerapan physical distancing selama PSBB. Sebab, mereka harus menggunakan transportasi umum.

"Tidak semua orang punya lebih dari satu kendaraan dengan ganjil-genap. Orang gak bisa dengan kendaraan pribadi (dibatasi), sementara orang udah harus kerja. Naik angkutan umum? Angkutan umum juga dibatasin kapasitasnya 50 persen gimana ceritanya?," jelas Tigor kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6).

Jika penerapan ganjil-genap itu diberlakukan bagi kendaraan sepeda motor, maka menurut Tigor, akan terjadi kerumunan dan kepadatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

"Kalau ini diterapkan akan jadi tubrukan orang, kekacauan. Antreannya ada kepadatan, ada keramaian saat di transportasi umum. Jadi dia (Pemprov DKI Jakarta) mau bikin keramaian?" tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Untuk itu, selain mengharapkan pembatalan akan pemberlakuan aturan ganjil genap untuk motor, Tigor Nainggolan mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji kembali peraturan gubernur tersebut agar selaras dengan aturan dalam PSBB.

"Jadi kesimpulannya, menurut saya diperjelas dulu lah misinya PSBB transisi itu apa? Kedua, ganjil genap sepeda motor sama PSBB itu gak ada hubungannya, sudah batalkanlah itu. Itu hanya akan menimbulkan kekacauan di jalan raya, di tempat-tempat angkutan umum," pungkasnya.

Di sisi lain, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan setuju pemberlakuan ganjil genap sepeda motor dilakukan saat PSBB transisi. Tapi jika pemberlakuan ganjil genap di luar itu, maka butuh kajian lebih mendalam.

Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya ini beranggapan, pada prinsipnya sepeda motor diberlakukan ganjil genap sah-sah saja.

"Ini dengan pertimbangan kita masih tahap transisi PSBB menuju era new normal di mana setiap kegiatan atau aktivitas manusia tetap akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan sekaligus untuk meminimalkan tingkat kemacetan," katanya.

Baca Juga:

Khofifah Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan ke OTG COVID-19

Budiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya menimbang banyak aspek sebab motor merupakan alat transportasi yang populer di masyarakat. Bahkan motor kini dijadikan alat transportasi massal.

Atau diberikan solusi bahwa ganjil genap untuk sepeda motor diberlakukan pada koridor atau ruas jalan dan waktu tertentu.

"Intinya harus ada kajian yang komprenhensif, dan ruang sosialisasi yang cukup dapat meminimalisir dampak," kata purnawirawan Polri ini.

Gubernur DKI Jakarta meliris Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu isi dalam Pergub tersebut yaitu soal pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor. Artinya, pengguna motor akan dibatasi melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bubarkan Warga yang Nekat Berkerubung Tak Penting di Jalan Sudirman

#Virus Corona #Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan