Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Juni 2020
Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Ilustrasi. (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor terus menuai sorotan.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, pemberlakuan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pengendalian Moda Transportasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu tak ada hubungannya dengan membatasi pergerakan warga.

Baca Juga:

Banyak Kecolongan dan Tak Efisien, Program "Surat Sakti" Pemprov DKI Dinilai Layak Diganti

Menurut dia, aturan dalam pasal 17 ayat 2 pergub tersebut justru bertolak belakang dengan tujuan penerapan PSBB guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Pembatasan moda transportasi roda dua itu justru akan semakin menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas saat penerapan physical distancing selama PSBB. Sebab, mereka harus menggunakan transportasi umum.

"Tidak semua orang punya lebih dari satu kendaraan dengan ganjil-genap. Orang gak bisa dengan kendaraan pribadi (dibatasi), sementara orang udah harus kerja. Naik angkutan umum? Angkutan umum juga dibatasin kapasitasnya 50 persen gimana ceritanya?," jelas Tigor kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6).

Jika penerapan ganjil-genap itu diberlakukan bagi kendaraan sepeda motor, maka menurut Tigor, akan terjadi kerumunan dan kepadatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

"Kalau ini diterapkan akan jadi tubrukan orang, kekacauan. Antreannya ada kepadatan, ada keramaian saat di transportasi umum. Jadi dia (Pemprov DKI Jakarta) mau bikin keramaian?" tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Untuk itu, selain mengharapkan pembatalan akan pemberlakuan aturan ganjil genap untuk motor, Tigor Nainggolan mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji kembali peraturan gubernur tersebut agar selaras dengan aturan dalam PSBB.

"Jadi kesimpulannya, menurut saya diperjelas dulu lah misinya PSBB transisi itu apa? Kedua, ganjil genap sepeda motor sama PSBB itu gak ada hubungannya, sudah batalkanlah itu. Itu hanya akan menimbulkan kekacauan di jalan raya, di tempat-tempat angkutan umum," pungkasnya.

Di sisi lain, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan setuju pemberlakuan ganjil genap sepeda motor dilakukan saat PSBB transisi. Tapi jika pemberlakuan ganjil genap di luar itu, maka butuh kajian lebih mendalam.

Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya ini beranggapan, pada prinsipnya sepeda motor diberlakukan ganjil genap sah-sah saja.

"Ini dengan pertimbangan kita masih tahap transisi PSBB menuju era new normal di mana setiap kegiatan atau aktivitas manusia tetap akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan sekaligus untuk meminimalkan tingkat kemacetan," katanya.

Baca Juga:

Khofifah Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan ke OTG COVID-19

Budiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya menimbang banyak aspek sebab motor merupakan alat transportasi yang populer di masyarakat. Bahkan motor kini dijadikan alat transportasi massal.

Atau diberikan solusi bahwa ganjil genap untuk sepeda motor diberlakukan pada koridor atau ruas jalan dan waktu tertentu.

"Intinya harus ada kajian yang komprenhensif, dan ruang sosialisasi yang cukup dapat meminimalisir dampak," kata purnawirawan Polri ini.

Gubernur DKI Jakarta meliris Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu isi dalam Pergub tersebut yaitu soal pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor. Artinya, pengguna motor akan dibatasi melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bubarkan Warga yang Nekat Berkerubung Tak Penting di Jalan Sudirman

#Virus Corona #Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan