Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies Dinilai Belum Bisa Dorong Elektabilitas Partai NasDem

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 Oktober 2022
Anies Dinilai Belum Bisa Dorong Elektabilitas Partai NasDem

Anies Baswedan. Foto: Twitter/@aniesbaswedan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lingkaran Suara Publik (LSP) mengeluarkan survei terbarunya. Survei ini digelar pada 1 hingga 10 Oktober 2022 dengan melibatkan 1.230 sampel yang diambil secara acak di 34 provinsi di Indonesia.

Kriteria sampel yakni yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah. Teknik pengumpulan data dilakukan secara wawancara langsung dengan bantuan kuesioner. Survei memiliki marign of error sebesar +/- 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga:

Aksi Saling Sindir NasDem Vs PDIP Memanas Soal Anies Antitesis Jokowi

Hasilnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan elektabilitas tertinggi sebagai calon presiden (capres) dengan perolehan 31,8 persen.

Direktur Riset dan Kajian LSP, Indra Nuryadin memaparkan, posisi kedua diduduki oleh Ganjar Pranowo dengan elektabilitas sebesar 20,4 persen. Sementara, Anies Baswedan berada di peringkat ketiga dengan elektabilitas sebesar 11,7 persen.

Lalu di peringkat keempat sosok Ridwan Kamil dengan elektabilitas sebesar 10,5 persen. Sedangkan, sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di peringkat kelima dengan elektabilitas 7,2 persen.

Di peringkat keenam, diisi oleh Puan Maharani yang juga digadang-gadang menjadi capres dari PDIP dengan elektabilitas 2,9 persen.

Sementara, Sandiaga Uno dan Erick Thohir sama-sama memperoleh elektabilitas sebesar 2,1 persen. Berikutnya, Khofifah Indar Parawansa berada di peringkat kesembilan dengan elektabilitas sebesar 1,9 persen. Sementara, Muhaimin Iskandar harus puas di peringkat kesepuluh dengan elektabilitas 1,6 persen.

LSP menyoroti posisi NasDem sebagai partai pengusung Jokowi yang berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Posisi elektabilitas NasDem tidak berubah meski sudah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.

"Pascadeklarasi Anies sebagai capres cenderung tidak memberi efek elektoral bagi NasDem. Harapan akan ada efek ekor jas dari pencapresan Anies, tidak terjadi," sebut dia.

Anies dinilai belum dapat meyakinkan suara pemilihnya untuk juga masuk memilih NasDem mengisi ruang yang ditinggalkan oleh pemilih Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Singkatnya efek dari pencapresan Anies untuk menaikkan elektabilitas belum atau tidak berjalan di NasDem justru memperoleh penurunan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

NasDem Ungkap Alasan Menonaktifkan Zulfan Lindan

#Pemilu #Pilpres #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan