Anies Bebaskan PBB yang Lahannya Dimanfaatkan untuk Pertanian


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan ibu kota yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian.
pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Pergub baru di Jakarta ini membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, peternakan, perikanan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Baca Juga:
Anies Bagi-bagi Belasan Mobil Damkar ke Daerah Lain
Calon presiden (capres) Partai NasDem ini menjelaskan, pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan ini menyokong kebutuhan pangan di ibu kota yang dinilai masih kurang.
Anies mengakui bahwa Jakarta memiliki lahan yang tak cukup untuk kebutuhan jutaan warga yang tinggal di ibu kota. Sehingga perlu menjalin kerja sama dengan BUMD kota lain untuk memenuhi kebutuhan pangan Jakarta.
"Ada lahan di Jakarta, tapi untuk kebutuhan sebesar kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antardaerah," ungkap Anies. (Asp)
Baca Juga:
Survei Indomatrik: Mayoritas Masyarakat DKI Minta Pj Gubernur Lanjutkan Kebijakan Pro Rakyat Anies
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
