Anies Bebaskan PBB yang Lahannya Dimanfaatkan untuk Pertanian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan ibu kota yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian.
pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Pergub baru di Jakarta ini membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, peternakan, perikanan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Baca Juga:
Anies Bagi-bagi Belasan Mobil Damkar ke Daerah Lain
Calon presiden (capres) Partai NasDem ini menjelaskan, pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan ini menyokong kebutuhan pangan di ibu kota yang dinilai masih kurang.
Anies mengakui bahwa Jakarta memiliki lahan yang tak cukup untuk kebutuhan jutaan warga yang tinggal di ibu kota. Sehingga perlu menjalin kerja sama dengan BUMD kota lain untuk memenuhi kebutuhan pangan Jakarta.
"Ada lahan di Jakarta, tapi untuk kebutuhan sebesar kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antardaerah," ungkap Anies. (Asp)
Baca Juga:
Survei Indomatrik: Mayoritas Masyarakat DKI Minta Pj Gubernur Lanjutkan Kebijakan Pro Rakyat Anies
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor