Anggota Polres Wonogiri Ditembak, Ternyata Melakukan Pemerasan pada Warga 15 Kali

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 24 April 2022
Anggota Polres Wonogiri Ditembak, Ternyata Melakukan Pemerasan pada Warga 15 Kali

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan, anggota Polres Wonogiri Bripda PS dan komplotannya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan komplotan ini telah belasan kali melakukan pemerasan dengan nominal jutaan hingga puluhan juta pada para korbannya.

Baca Juga:

10 Persiapan Wajib Mudik Versi Jenderal Polisi Bintang Dua

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pihaknya terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan salah satu oknum anggota Polri tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara ini komplotan Bripda PS telah melakukan pemerasan sebanyak 15 belas kali pada warga.

"Lokasi pemerasan di wilayah Soloraya, yakni Boyolali, Klaten, dan Solo. Untuk di luar Soloraya hanya di Semarang," kata Ade, Minggu (24/4)

Dikatakannya, untuk besaran uang yang diminta nominal yang beragam mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Komplotan tersebut sengaja menyasar pengguna hotel melati yang terindikasi melakukan perselingkungan dan sejenisnya.

Baca Juga:

Polisi Usahakan Terapkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Pedagang di Bogor Ngadu ke Jokowi

"Jadi para tersangka melakukan pemerasan dengan mendokumentasikan dan kemudian diperas oleh para pelaku. Jika tidak memberi uang yang diminta, pelaku mengancam menyebarkan foto-foto korban," ucap dia.

Ia mengatakan hingga saat ini, kondisi tersangka Bripda PS dan komplotannya dalam kondisi baik dan dalam pengawasan Polresta Surakarta. Total ada empat tersangka warga sipil ditahan.

"Sebanyak empat tersangka yang merupakan warga sipil ditahan di Rutan Klas 1 Surakarta. Untuk Bripda PS jalani perawatan akibat kena luka tembak," katanya.

Ade pun menghimbau jika ada yang merasa menjadi korban pemerasan kelompok ini segera melapor.

Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ford Mustang Mach-E GT Jadi Mobil Patroli Kepolisian Kota New York

#Polres #Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan