Polisi Usahakan Terapkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Pedagang di Bogor Ngadu ke Jokowi


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (23/4/2022). ANTARA/Linna Susanti
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membuka peluang keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus pengeroyokan dua pedagang di Pasar Baru Bogor, sekitar tiga bulan lalu.
Kasus ini mencuat, setelah kerabat Ujang Sarjana melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Bogor, Jawa Barat, sambil menangis dan menyebutnya sebagai penolakan pungli.
Baca Juga:
Keadilan Restoratif Kejaksaan dan Polri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sejak dari awal sudah diupayakan untuk restorative justice, namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga dilakukan penegakan hukum.
"Tetapi ini juga tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," kata Ibrahim.
Dia menuturkan, penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan ini dilakukan untuk menegakkan hak hukum kepada korbannya. Namun, kepolisian tetap netral dan tetap mendukung terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan.
"Tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," ujarnya lagi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor pada Kamis (21/4).
Mereka meminta Presiden Jokowi untuk membantu membebaskan pamannya yang bernama Ujang Sarjana yang ditahan karena menolak pungli.
Baca Juga:
Fahri Harap Presiden dan DPR Respons Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung
Polresta Bogor Kota segera mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya menjerat Ujang Sarjana, yakni pengeroyokan terhadap dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB.
Polda Jabar, kata Ibrahim akan memberikan ruang kepada kedua belah pihak dan difasilitasi untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak jadi ranah pihak kepolisian lagi melainkan proses hukum sudah berada bergulir di pengadilan.
"Semoga saja, dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka, dan bisa sepakat untuk bisa melakukan perdamaian," katanya dikutip antara. (*)
Baca Juga:
Punya UU Baru, Jaksa Agung Janji Kedepankan Keadilan Restoratif
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
