Polisi Usahakan Terapkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Pedagang di Bogor Ngadu ke Jokowi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (23/4/2022). ANTARA/Linna Susanti
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membuka peluang keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus pengeroyokan dua pedagang di Pasar Baru Bogor, sekitar tiga bulan lalu.
Kasus ini mencuat, setelah kerabat Ujang Sarjana melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Bogor, Jawa Barat, sambil menangis dan menyebutnya sebagai penolakan pungli.
Baca Juga:
Keadilan Restoratif Kejaksaan dan Polri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sejak dari awal sudah diupayakan untuk restorative justice, namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga dilakukan penegakan hukum.
"Tetapi ini juga tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," kata Ibrahim.
Dia menuturkan, penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan ini dilakukan untuk menegakkan hak hukum kepada korbannya. Namun, kepolisian tetap netral dan tetap mendukung terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan.
"Tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," ujarnya lagi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor pada Kamis (21/4).
Mereka meminta Presiden Jokowi untuk membantu membebaskan pamannya yang bernama Ujang Sarjana yang ditahan karena menolak pungli.
Baca Juga:
Fahri Harap Presiden dan DPR Respons Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung
Polresta Bogor Kota segera mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya menjerat Ujang Sarjana, yakni pengeroyokan terhadap dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB.
Polda Jabar, kata Ibrahim akan memberikan ruang kepada kedua belah pihak dan difasilitasi untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak jadi ranah pihak kepolisian lagi melainkan proses hukum sudah berada bergulir di pengadilan.
"Semoga saja, dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka, dan bisa sepakat untuk bisa melakukan perdamaian," katanya dikutip antara. (*)
Baca Juga:
Punya UU Baru, Jaksa Agung Janji Kedepankan Keadilan Restoratif
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK