Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Fahri Harap Presiden dan DPR Respons Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 September 2021
Fahri Harap Presiden dan DPR Respons Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung

Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons gagasan keadilan restoratif Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Politisi Partai Gelora itu menilai pikiran tersebut mesti diarusutamakan agar menjadi mazhab politik hukum baru dalam sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga

Survei KedaiKOPI: 81,7 Responden Setuju Usulan ICW Copot Jaksa Agung

"Pikiran itu juga perlu mendapat respon lanjutan dari Presiden Joko Widodo dan legislator DPR RI, termasuk lembaga yudikatif agar melahirkan langkah-langkah yang lebih taktis dan strategis bagi penyempurnaan sistem hukum di Indonesia," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/9).

Menurut bekas anggota DPR ini, gagasan Jaksa Agung memiliki arti sangat penting yang akan mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia. Pasalnya, sudah terlalu lama Indonesia mengadopsi dan menjalankan sistem hukum kolonial yang retributif, yakni berorientasi pada penghukuman atau pemidanaan.

“Kita sudah merdeka bahkan beralih menjadi negara demokrasi modern tapi hukum masih otoriter,” ungkapnya.

Fahri menegaskan sudah membaca utuh pidato pengukuhan Guru Besar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Ia menilai apa yang disampaikan ST Burhanuddin memberi harapan bagi masa depan penegakan hukum demokratis di Indonesia, sesuatu yang sedang ditunggu.

Selaku mantan pimpinan Komisi Hukum DPR RI 2009-2014, ia cukup memahami persoalan sistem hukum yang mesti dibenahi. Bahkan, di penghujung masa jabatannya sebagai wakil ketua DPR RI tahun 2019, ia bersama anggota DPR lainnya hampir saja mengesahkan revisi UU KUHP dan UU Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, dua proses revisi yang telah mengadopsi paradigma hukum modern itu ternyata harus gagal dan tertunda karena satu dan lain alasan.

“Saya menyambut tinggi ketika ide-ide besar itu ternyata landas dalam pikiran Jaksa Agung,” tandasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

Fahri mengucapkan terima kasih pada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pikiran besar itu. Dia berharap dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata.

"Selamat atas gelar baru sebagai profesor ilmu keadilan restoratif di Unsoed. Vivant Professores!,” kata Fahri.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9).

Ia dianugerahi gelar profesor kehormatan karena dinilai berhasil menerapkan "restorative justice" dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Burhanuddin mengenalkan gagasan hukum berdasarkan hati nurani, yakni cara mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dengan berpijak pada kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan dengan melibatkan komponen hati nurani.

“Bentuk kristalisasi agar hukum berdasarkan hati nurani teraplikasi dengan baik, maka saya selaku penuntut umum tertinggi mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif,” katanya dalam pidato pengukuhannya.

Hasilnya, lanjut Burhanuddin, hingga Agustus 2021 sudah terdapat 304 perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Dengan kata lain, dalam setiap hari hampir ada 1 perkara yang bisa selesai dengan jalan damai antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Sejauh ini banyak akademisi, praktisi maupun tokoh masyarakat yang memberi tanggapan positif atas gagasan dan kebijakan tersebut.

Langkah Burhanuddin dianggap fenomenal karena disamping menghadirkan keadilan bagi masyarakat bawah dalam kasus tindak pidana ringan, di sisi lain menunjukkan usaha serius bagi penegakan kasus besar seperti korupsi Asabri dan sebagainya. (*)

Baca Juga

Kejaksaan Agung Kini Miliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

#Fahri Hamzah #Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan