Kejaksaan Agung Kini Miliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Juli 2021
Kejaksaan Agung Kini Miliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) pertama di Kejaksaan Agung RI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung akhirnya memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil). Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi resmi menjabat sebagai JAMPidmil pertama setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (14/7).

"Saya yakin penempatan Laksda Anwar Saadi pada jabatan tersebut (JAMPidmil) mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum, profesional, bersih transparan, akuntabel, dan berwibawa," ujar Jaksa Agung Muda Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga:

ICW Ultimatum Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Pengangkatan JAMPidmil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada pun jejak karir pria kelahiran Cimahi, 21 Juni 1965 tersebut, sebelum menjabat JAMPidmil, yakni bertugas sebagai Kepala Bagian Bidang Hukum (Kababinkum) TNI (2019), Korsahli Kasal tahun 2019, dan Staf Khusus Kasal 2019.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan pelantikan kali ini istimewa dan bersejarah, karena melantik JAMPidmil yang pertama, sebagaimana pembentukan JAMPidmil adalah manivestasi serta amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusunya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, oditur jenderal dalam melaksanakan tugas bidang tenis penuntutan bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.

"Saya berharap, pejabat baru yang dilantik mampu mengemban amanah tugas jabatan yang dipercaya sehingga memberikan manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Agung yang bermartabat dan terpercaya," kata Burhanuddin.

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawain Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa pejabat Eselon IV pada JAMPidmil.

Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)
Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang diundangkan pada tanggal 11 Februari 2021. (Knu)

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Tersangka Korupsi Asabri

#Jaksa Agung #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Bagikan