Merahputih.com - Lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta harus menjadi perhatian semua pihak. Baik Pemerintah DKI Jakarta hingga warga untuk bisa menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.
Pengetatan pencegahan COVID-19 harus dimulai dari dari rumah sendiri dan lingkungan sekitar. Anggota keluarga diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga
Ketua DPRD Jakarta Nilai TGUPP Tidak Bisa Akselarasi Program Anies
"Keluarga harus saling memberikan informasi saling melengkapi, saling mengingatkan agar jangan sembarangan keluar rumah, dipastikan rumah bersih, jaga jarak dan sebagainya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/6).
Bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 di ibu kota sendiri lebih dari 50 persen. Data COVID-19 milik Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, kapasitas tempat tidur bagi pasien terpapar corona yang dipunya DKI sebanyak 6.694. Sejauh ini sudah terpakai 3.560 tempat tidur.
Sedangkan ruang Intensive Care Unit (ICU) COVID-19 yang dimiliki Pemprov DKI sebanyak 1.076 ruangan. Lalu, ruang ICU yang sudah terpakai ada 588. Artinya keterisian ruabg ICU mencapai 52 persen.
Baca Juga
Wagub DKI Tanggapi Pengunduran Diri Anggota TGUPP Alvin Wijaya
Hal itu terlihat dari kasus aktif COVID-19 mingguan di ibu kota yang melonjak dibandingkan dengan sebelumnya.
"Provinsi DKI Jakarta pun menjadi salah satu wilayah dengan bed occupancy rate yang meningkat. Kini melampaui 50 persen," kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi melalui Instagramnya, Rabu (9/6). (Asp)