Anggota DPR Usulkan Dua Insentif Kelompok Terdampak Larangan mudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 April 2021
Anggota DPR Usulkan Dua Insentif Kelompok Terdampak Larangan mudik

Calon penumpang berjalan di ruang tunggu keberangkatan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk meringankan beban awak angkutan akibat dampak larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei 2021.

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik Lebaran tahun ini, pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi,” ujar Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut dia, bantuan langsung kepada para awak kendaraan adalah insentif pertama yang harus diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Pemda izinkan Pemudik Lokal Masuk DIY

Insentif yang kedua, lanjutnya, diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.

"Organda mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum. Mereka tidak bisa menghindari biaya operasional yang tetap keluar seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja," paparnya.

Ia mengusulkan, pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi untuk meringan beban kredit yang dimiliki pengusaha operator bus yakni aturan mengenai aturan pemberian keringanan cicilan bagi nasabah bank melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

"Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno.

 Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan.

Hal itu, ujar dia, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus, sehingga berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah.

Namun, ia juga mengingatkan skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Menaker.

Baca Juga:

Ganjar Ancam Potong Tunjangan ASN Pemprov Jateng yang Nekat Mudik

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Bus AKAP Tetap Boleh Masuk Terminal Tirtonadi Solo

#Mudik Lebaran #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Bagikan