Ganjar Ancam Potong Tunjangan ASN Pemprov Jateng yang Nekat Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 April 2021
Ganjar Ancam Potong Tunjangan ASN Pemprov Jateng yang Nekat Mudik

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo blusukan di Pasar Notoharjo atau Klitikan Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng.

"Pemerintah sudah jelas melarang mudik. ASN sebagai abdi negara harus mematuhinya," ujar Ganjar, Selasa (20/4).

Ganjar mengatakan bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap nekat mudik Lebaran akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat dan jabatan.

"Kami akan diberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat melanggar aturan mudik Lebaran," kata dia.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: MP/Ismail

Menurutnya, kategori sanksi diurutkan berupa sanksi berat, sedang dan ringan. Bahkan,ia tidak segan memberikan sanksi penurunan pangkat pada ASN.

"Aturannya sudah jelas mudik dilarang. Tidak ada alasan ASN untuk tidak patuh," tutur dia

Ganjar mengemukakan aturan larangan mudik ini dapat dikecualikan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditinggalkan. Dengan putusan mendesak tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Harus izin kepada kepala dinas. Kalau yang mudik kepala dinas izinnya ke gubernur. Itu harus jadi catatan semua ASN," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang diterbitkan, Tjahjo menyebut perlu membatasi kegiatan bepergian ASN di musim mudik lebaran 6-17 Mei, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (Ismail/Jawa Tengah)

#Mudik #Larangan Mudik #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemprov Jawa Tengah #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Bagikan