Anggota DPR Tolak Tarif Tol Dinilai Pura-pura Simpati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 05 November 2015
Anggota DPR Tolak Tarif Tol Dinilai Pura-pura Simpati

Suasana Jalan Tol di Jakarta (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kenaikan tarif tol antara Rp500- Rp2.500 dianggap Center for Budget Analysis (CBA) sangat memberatkan rakyat dan hanya menguntungkan para pengusaha jalan tol. Kenaikan tersebut juga membuat anggota DPR turut menolak. Namun, penolakan anggota DPR terhadap kenaikan tarif tol dinilai hanya pura-pura simpati karena penolakan tersebut tidak akan membuahkan hasil.

Apalagi kenaikan tarif tol ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di mana kenaikan tarif tol ini diatur pada Pasal 48 yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap dua tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut diungkapkan direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada merahputih.com, Kamis (5/11).

"Kenaikan tarif tol, sepertinya bukan kemauan pengusaha jalan tol, tetapi hal ini lebih dari perintah sebuah undang-undang yang secara otomatis tarif tol harus dinaikan walaupun sangat mencekik leher rakyat sendiri. Dari persoalan kenaikan tarif tol inilah, yang seharusnya anggota Dewan atau komisi VI tidak usah pura-pura simpati atau pro rakyat dengan menyatakan agar PT Jasa Marga Tbk mengkaji ulang kenaikan tarif tol di 15 ruas tol," ujar Uchok.

CBA melanjutkan, yang harus dilakukan anggota DPR bukan memanggil atau meminta Jasa marga untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tol ini. Karena pemanggilan ini akan sia-sia saja, dan publik akan curiga atas pemanggilan ini. Di mana DPR hanya minta, ada dugaan minta setoran atas kenaikan tarif tol ini.

"Jadi, DPR tidak melakukan pemanggilan kepada PT Jasa Marga atau pemerintah atas kenaikan tarif tol ini. Akan lebih baik, DPR itu tegas dengan segera melakukan revisi atau menghapus Pasal 48 atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Agar DPR dapat simpati dan dukungan publik," ungkapnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Tarif Tol Naik 1 November, Ini Daftarnya
  2. Penurunan Tarif Tol Perintah Presiden Jokowi
  3. Info Tarif Tol Dalam Kota Setelah Didiskon
  4. Rincian Tarif Tol Baru Cipali
  5. Musim Mudik, Tarif Tol Didiskon 25-35 Persen

 

#Uchok Sky Khadafi #Anggota DPR #Tarif Tol
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Berita Foto
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Suasana kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Oktober 2025
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Untuk mengatasi dampak penutupan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur alternatif
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Bagikan