Anggota DPR Tolak Tarif Tol Dinilai Pura-pura Simpati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 05 November 2015
Anggota DPR Tolak Tarif Tol Dinilai Pura-pura Simpati

Suasana Jalan Tol di Jakarta (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kenaikan tarif tol antara Rp500- Rp2.500 dianggap Center for Budget Analysis (CBA) sangat memberatkan rakyat dan hanya menguntungkan para pengusaha jalan tol. Kenaikan tersebut juga membuat anggota DPR turut menolak. Namun, penolakan anggota DPR terhadap kenaikan tarif tol dinilai hanya pura-pura simpati karena penolakan tersebut tidak akan membuahkan hasil.

Apalagi kenaikan tarif tol ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di mana kenaikan tarif tol ini diatur pada Pasal 48 yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap dua tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut diungkapkan direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada merahputih.com, Kamis (5/11).

"Kenaikan tarif tol, sepertinya bukan kemauan pengusaha jalan tol, tetapi hal ini lebih dari perintah sebuah undang-undang yang secara otomatis tarif tol harus dinaikan walaupun sangat mencekik leher rakyat sendiri. Dari persoalan kenaikan tarif tol inilah, yang seharusnya anggota Dewan atau komisi VI tidak usah pura-pura simpati atau pro rakyat dengan menyatakan agar PT Jasa Marga Tbk mengkaji ulang kenaikan tarif tol di 15 ruas tol," ujar Uchok.

CBA melanjutkan, yang harus dilakukan anggota DPR bukan memanggil atau meminta Jasa marga untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tol ini. Karena pemanggilan ini akan sia-sia saja, dan publik akan curiga atas pemanggilan ini. Di mana DPR hanya minta, ada dugaan minta setoran atas kenaikan tarif tol ini.

"Jadi, DPR tidak melakukan pemanggilan kepada PT Jasa Marga atau pemerintah atas kenaikan tarif tol ini. Akan lebih baik, DPR itu tegas dengan segera melakukan revisi atau menghapus Pasal 48 atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Agar DPR dapat simpati dan dukungan publik," ungkapnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Tarif Tol Naik 1 November, Ini Daftarnya
  2. Penurunan Tarif Tol Perintah Presiden Jokowi
  3. Info Tarif Tol Dalam Kota Setelah Didiskon
  4. Rincian Tarif Tol Baru Cipali
  5. Musim Mudik, Tarif Tol Didiskon 25-35 Persen

 

#Uchok Sky Khadafi #Anggota DPR #Tarif Tol
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dan menindaklanjuti lima perkara etik baru dalam rapat internal di Senayan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Bagikan