Anggota DPR Sebut Revisi UU Narkotika Masih Terbuka
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Oji/nvl/dpr ri
MerahPutih.com - Peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah masih tetap terbuka. Hal ini setelah Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal itu open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dapat diartikan dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi putusan MK yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.
Baca Juga
"Di antara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," kata Arsul, Kamis (21/7).
"Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," sambung dia.
Sementara ini, kata Arsul, sejumlah Fraksi di Komisi III mengusulkan agar istilahnya bukan 'legalisasi ganja untuk medis' melainkan ‘relaksasi ganja untuk keperluan medis’.
Baca Juga
"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan’," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul menegaskan Komisi III sedang tidak melegalkan ganja secara bebas dan liar. Namun, yang benar adalah Komisi III sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.
"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif