Headline

Anggota DPR RI Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 Februari 2019
  Anggota DPR RI Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Anggota DPR menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepatuhan pelaporan harta kekayaan anggota DPR RI sepanjang 2018 paling rendah. Persentasi kepatuhan wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 7,63 persen.

Berdasarkan data KPK, DPR RI masih menempati posisi teratas sebagai lembaga yang penyelenggara negaranya paling malas melaporkan harta kekayaannya. Dari total wajib lapor sebanyak 524 anggota DPR, hanya 7,63% atau hanya 40 anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Lembaga antirasuah menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN tahun 2018 pada 31 Maret 2019.

"Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/2).

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Tak hanya DPR RI, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia juga masih rendah tingkat kepatuhannya melaporkan harta kekayaannya. Dari 16.310 anggota DPRD se-Indonesia yang wajib lapor, hanya 10,21% atau 1.665 anggota DPRD yang melaporkan hartanya.

Sedangkan untuk DPD RI, dari 136 anggota, terdapat 82 anggota atau 60,29% yang sudah melaporkan. Kemudian hanya satu dari dua pimpinan MPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya hingga hari ini. Sementara dari unsur eksekutif, dari total 260.460 wajib lapor, baru 48.294orang atau 18,54% yang melaporkan hartanya.

Febri melanjutkan, bagi penyelenggara negara lain yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya, maka laporan harus dilakukan berdasarkan penghitungan jumlah seluruh hartanya yang dimiliki.

"Jika pertama kali melaporkan, tentu seluruh kekayaan yang dimiliki yang dilaporkan," imbuh Febri.

Menurut Febri pihaknya berencana untuk mendatangi instansi tertentu yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan harta kekayaan.

"KPK juga sedang mempertimbangkan mendatangi instansi-instansi yang membutuhkan untuk membantu proses pelaporan," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anies Rombak 1.100 Pejabat DKI, PDIP: Heran, Baru Kali Ini Rotasi Ribuan Pejabat

#LHKPN #Anggota DPR #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan