Anggota DPR Minta Jangan Ada Peradilan Opini Terkait Kasus Brigadir J
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi keputusan tersebut.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga
Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J
Sesuai ketentuan KUHAP, kata Habiburokhman, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, yang harus dihormati semua pihak. Namun, di sisi lain, hak-hak Bharada E selaku tersangka juga harus dijamin.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta semua pihak fokus memantau proses penyidikan hingga sampai di persidangan.
Baca Juga
Tak Hanya Ferdy Sambo, Semua yang Berada di Lokasi saat Kematian Brigadir J Diperiksa
"Kembali kami ingatkan semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain. Tunggulah hasil-hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ini juga mewanti-wanti jangan sampai ada proses peradilan berbasis asumsi. Ia mendorong proses penyidikan pidana yang berbasis ilmiah.
"Jangan ada 'peradilan opini dan asumsi' semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian