Anggota DPR Dukung Kebijakan Penghapusan Tes COVID-19 untuk Syarat Perjalanan


Antrean rapid test antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri asalkan sudah divaksin COVID-19 lengkap menuai dukungan.
Menurut anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara, dan laut sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan masyarakat luas.
Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional.
Baca Juga:
Pengunjung Bumame Sepi Usai Tes COVID-19 Tidak Lagi Syarat Perjalanan Domestik
"Sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan pemerintah.
Seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisatawan mancanegara, kebijakan visa on arrival (VOA) juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisman ke Indonesia.
Seiring dengan makin terkendalinya pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara dan lainnya
"Oleh karena itu diharapkan setiap kebijakan pemerintah diambil dengan pertimbangan yang matang dan tepat dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian," jelas Guspardi.
Baca Juga:
DPR Pertanyakan Dasar OJK Larang Bank di Indonesia Perdagangkan Kripto
Ia menuturkan, penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya.
"Tentu saja akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," pungkas Guspardi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Panjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
Sebagai tindak lanjutnya, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Selanjutnya, kata dia, kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini. (Knu)
Baca Juga:
Gibran Jalani Tes PCR Sebelum Dampingi Jokowi Hadir Dies Natalis UNS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
