Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Hapus Dualisme Pasar Migor Curah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Juni 2022
Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Hapus Dualisme Pasar Migor Curah

Minyak goreng kemasan. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar dan disparitas harga minyak goreng (migor) di pasaran.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai dengan adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah ini dinilai menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar.

Baca Juga

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Diklaim Tidak Menyulitkan Rakyat

"Ini akan membingungkan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi terjadi kebocoran, dari pasar resmi migor ke pasar tidak resmi," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (29/6).

Ujung-ujungnya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang dirugikan adalah masyarakat. Mereka tidak mendapatkan migor yang didistribusikan secara resmi oleh pemerintah dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi).

"Apalagi ditenggarai volume migor curah yang dipasarkan secara resmi oleh pemerintah kalah jauh dengan volume migor curah di pasar tidak resmi. Akibatnya yang mendominasi adalah pasar tidak resmi," ujarnya.

Ilustrasi: salah satu titik pedagang minyak goreng curah di Pasar ACC Ampenan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Menurutnya, selama dualisme pasar ini berlangsung maka akan sulit harga migor curah turun mencapai HET. Apalagi kalau tata-cara pembelian migor curah di pasar resmi pemerintah dipersulit dengan berbagai persyaratan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan NIK.

Baca Juga

Anggota DPR Minta Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Ditinjau Ulang

Oleh karena itu, kata Mulyanto, pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor curah pelat merah secara masif dan menyetop distribusi migor curah yang tidak resmi di pasar. Sehingga, terbentuk pasar tunggal migor curah.

"Pemerintah jangan setengah hati dan tanggung-tanggung dalam menjalankan tata niaga pasar migor curah ini. Ini kan terkesan terjadi pembiaran menjamurnya pasar migor tidak resmi dengan harga melanggar HET. Kalau ini terus terjadi, sampai kapan harga migor curah mencapai HET!" tegas dia.

Untuk diketahui, tanpa disadari sekarang ini telah terbentuk dualisme pasar migor curah. Yakni adanya dua pasar untuk komoditas yang sama dengan harga yang berbeda.

Yang satu adalah pasar migor curah berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga sesuai HET. Yang kedua adalah pasar migor curah berbasis distributor bebas dengan harga mengikuti mekanisme pasar bebas, yang tidak terkontrol Pemerintah.

Data pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) nasional tanggal 27 Juni 2022 menunjukkan, bahwa harga migor curah rata-rata nasional sebesar Rp 17.700 per kilogram. Masih di atas HET yang sebesar Rp 15.500 per kilogram. (Pon)

Baca Juga

Pemerintah Diminta tak Kaku soal Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

#Minyak Goreng #DPR RI #Komisi VII DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan