Anggap Putusan Tunda Pemilu 2024 Keliru, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 Maret 2023
Anggap Putusan Tunda Pemilu 2024 Keliru, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

Perludem melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda gelaran Pemilu 2024 berbuntut panjang.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berinisiatif melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Dalam pelaporannya, Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Bertindak sebagai penanggung jawab perkara diserahkan kepada seorang advokat, Ibnu Syamu Hidayat.

Baca Juga:

KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Tindaklanjuti Soal Putusan Penundaan Pemilu

Anggota Perludem Saleh Al Ghifari mengatakan, laporan ini dilayangkan Perludem karena majelis hakim PN Jakpus dinilai melakukan pelanggaran kode etik, lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Tentu hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Menurut kami melanggar kode etik hal tersebut, kita nilai dari dua poin bagian profesionalitas, (dan) hakim harus mengacu dari nilai-nilai hukum yang luhur dari masyarakat," ujar Saleh di Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Baca Juga:

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Hingga Perludem menyimpulkan, putusan PN Jakarta sangat bertentangan dengan etika karena sejatinya majelis hakim memiliki pengetahuan luas sehingga tidak menimbulkan perdebatan dalam memutuskan suatu perkara.

"Mengacu pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, majelis hakim mengabaikan konstitusi," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

PDIP akan Melawan Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024

#Perludem #PN Jakpus #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
PN Jakpus percaya pada sistem checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Indonesia
Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi
Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Bagikan