Anggap Putusan Tunda Pemilu 2024 Keliru, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY


Perludem melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda gelaran Pemilu 2024 berbuntut panjang.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berinisiatif melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam pelaporannya, Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Bertindak sebagai penanggung jawab perkara diserahkan kepada seorang advokat, Ibnu Syamu Hidayat.
Baca Juga:
KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Tindaklanjuti Soal Putusan Penundaan Pemilu
Anggota Perludem Saleh Al Ghifari mengatakan, laporan ini dilayangkan Perludem karena majelis hakim PN Jakpus dinilai melakukan pelanggaran kode etik, lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.
Tentu hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Menurut kami melanggar kode etik hal tersebut, kita nilai dari dua poin bagian profesionalitas, (dan) hakim harus mengacu dari nilai-nilai hukum yang luhur dari masyarakat," ujar Saleh di Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Baca Juga:
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
Hingga Perludem menyimpulkan, putusan PN Jakarta sangat bertentangan dengan etika karena sejatinya majelis hakim memiliki pengetahuan luas sehingga tidak menimbulkan perdebatan dalam memutuskan suatu perkara.
"Mengacu pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, majelis hakim mengabaikan konstitusi," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
PDIP akan Melawan Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Ajukan Banding, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
