Andi Narogong Dapat Perpanjangan Tahanan dari KPK
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Andi Agustinus (AA) untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan mulai 13 April sampai dengan 22 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) 2011-2012.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain.
Atas perbuatannya itu, AA merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Andi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis