Andi Narogong Dapat Perpanjangan Tahanan dari KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 April 2017
Andi Narogong Dapat Perpanjangan Tahanan dari KPK
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Andi Agustinus (AA) untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan mulai 13 April sampai dengan 22 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) 2011-2012.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain.

Atas perbuatannya itu, AA merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Andi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: ANTARA

#KPK #Korupsi E-KTP #Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan