Andi Arief Akui Kader Demokrat Terima Duit dari Bupati Mamberamo Tengah

Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5).
Seusai diperiksa, Andi Arief mengakui salah seorang kader partai berlambang bintang mercy pernah menerima sumbangan dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga
KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
"Bantuan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).
Andi Arief menyebut sumbangan tersebut berupa uang yang diduga diterima kader Demokrat. Namun, ia memastikan akan membantu KPK untuk mencari tahu hal tersebut.
"Bukan, ke kader. Saya enggak tahu juga (sumbangan untuk apa)," ujar Andi Arief.
Dia pun membantah turut menerima aliran uang dari Ricky Ham. Andi Arief memastikan, tidak pernah menerima uang dari Ricky Ham.
"Enggak ada, bukan ke saya," imbuhnya.
Baca Juga
Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Keduanya yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Namun, lembaga antirasuah sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
KPK sebelumnya menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan. (Pon)
Baca Juga
KPK Sita Aset Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
