Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan untuk SBY

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 10 April 2023
Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan untuk SBY

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4) besok.

Anas disebut akan membacakan pidato pasca bebas dari Lapas Sukamiskin. Pidato tersebut disebut ada kaitannya dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Baca Juga:

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok


Hal tersebut disampaikan oleh Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad. Menurutnya, pidato yang akan dibacakan Anas pasca bebas nanti akan memberikan kejutan.

"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4).

Rahmad menuturkan, pidato Anas tersebut tidak berkaitan dengan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melainkan berkaitan dengan ayah dari AHY yakni SBY.

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.


Baca Juga:

Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas Urbaningrum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK Anas diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (Pon)


Baca Juga:

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

#Anas Urbaningrum #Susilo Bambang Yudhoyono #Partai Demokrat # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Olahraga
SBY Turun Gunung, LavAni Kunci Tiket Grand Final Proliga 2026
Pertandingan disaksikan langsung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, selaku pendiri klub yang didedikasikan bagi almarhumah istrinya Ani Yudhoyono
Wisnu Cipto - Minggu, 12 April 2026
SBY Turun Gunung, LavAni Kunci Tiket Grand Final Proliga 2026
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Hujan Deras Tak Hentikan SBY Melukis Bengawan Solo, Libatkan Mahasiswa ISI Surakarta
SBY tetap melukis Bengawan Solo meski hujan deras di Solo. Ia menyebut hujan sebagai berkah saat melukis bersama mahasiswa ISI Surakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Hujan Deras Tak Hentikan SBY Melukis Bengawan Solo, Libatkan Mahasiswa ISI Surakarta
Indonesia
SBY Belanja Batik di Solo, Kenang Momen Bersama Almarhumah Ani Yudhoyono
SBY berbelanja batik di Solo sambil mengenang momen bersama almarhumah Ani Yudhoyono di toko langganan mereka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
SBY Belanja Batik di Solo, Kenang Momen Bersama Almarhumah Ani Yudhoyono
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Bagikan