Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). ANTARA FOTO/
MerahPutih.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Baca Juga
"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Meskipun demikian, lanjut Kunrat, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Partai Kebangkitan Nusantara, Kendaraan Politik Loyalis Anas Urbaningrum
Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah
Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum Masih Menimbang Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan

Jadi Ketum, Anas Sebut PKN Bukan Partai Keluarga

Singgung Ucapan Gantung di Monas, Anas Beberkan Alasan Terjun Kembali ke Politik

Bakal Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Siapkan Orasi Soal Kasus Hambalang
