Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok


Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.
MerahPutih.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4) besok.
Jika memenuhi syarat, eks Ketum Partai Demokrat itu mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4).
Baca Juga:
Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas Urbaningrum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Putusan PK Anas diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Majelis PK menilai, dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (Pon)
Baca Juga:
Anas Urbaningrum akan Bongkar Sejarah Hitam KPK Era SBY
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

Anas Urbaningrum Masih Menimbang Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

Jadi Ketum, Anas Sebut PKN Bukan Partai Keluarga

Singgung Ucapan Gantung di Monas, Anas Beberkan Alasan Terjun Kembali ke Politik

Bakal Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Siapkan Orasi Soal Kasus Hambalang

Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu

Anas Urbaningrum Ungkap Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024 Masih Wajar

[HOAKS Atau FAKTA]: SBY Minta Anas Tidak Seret Ibas
![[HOAKS Atau FAKTA]: SBY Minta Anas Tidak Seret Ibas](https://img.merahputih.com/media/8a/3c/ce/8a3cce286a66edfea01793c77daa82a5_182x135.png)
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini

Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan untuk SBY
