Anak-Anak Masuk Hotel di Tangsel Wajib Tunjukan Hasil Tes COVID-19

Jurnalis MagangJurnalis Magang - Kamis, 14 Oktober 2021
Anak-Anak Masuk Hotel di Tangsel Wajib Tunjukan Hasil Tes COVID-19

Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Side.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan terbaru terkait kunjungan anak di bawah usia 12 tahun ke hotel di wilayah mereka saat pandemi. Kini, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat masuk ke wilayah hotel.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga :

Penggunaan PeduliLindungi di Bandara Hindari Pemalsuan Dokumen Kesehatan

"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dalam surat edarannya yang dikutip dari Side.id, Kamis (14/10).

Benyamin mengatakan, hotel non-pengamanan COVID-19 sudah bisa kembali beroperasi meski terbatas, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama masa PPKM level 3. Hotel dapat beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Ilustrasi menunjukkan hasil tes COVID-19 saat masuk ke hotel. (Foto: Pexels/shutter_speed)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mewajibkan pengelola hotel untuk menyiapkan skrining di setiap pintu masuk hotel dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung atau pegawai.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, kemudian kapasitas maksimal 50 persen," tambahnya.

Baca Juga :

Warga Keluhkan Pembaharuan Aplikasi PeduliLindungi

Nantinya, setelah pengunjung melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan tanda kategori warna, jika pengunjung yang mendapatkan tanda warna merah maka tidak bisa memasuki hotel, tetapi apabila pengunjung mendapatkan tanda warna hijau maka bisa memasuki hotel.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," lanjutnya.

Benyamin berharap masyarakat tidak terlena dengan euforia dan terus melanjutkan momentum tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai menurun. Lalu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi aturan yang ada. (nmi)

Baca Juga :

Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

#Tangerang Selatan Banten #Hotel
Bagikan
Ditulis Oleh

Jurnalis Magang

Berita Terkait

Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Indonesia
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
PHRI Solo merasa keberatan jika hotel dan restoran wajib membayar royalti lagu. Hal itu dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
Indonesia
Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi
Hujan deras dan angin kencang yang terjadi di Tangsel membuat jarak pandang terbatas.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi
Indonesia
MRT Jakarta Berencana Perluas Jalur Hingga Tangerang Selatan Tanpa APBD
Perluasan layanan ini akan menjadi upaya mengurai kemacetan antarprovinsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juli 2025
MRT Jakarta Berencana Perluas Jalur Hingga Tangerang Selatan Tanpa APBD
Indonesia
Tangerang Selatan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 110 Cm di Bintaro
BPBD Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan, banjir terjadi di sejumlah titik imbas hujan deras dan luapan Kali Serua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
Tangerang Selatan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 110 Cm di Bintaro
Travel
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Hotel Tentrem Jakarta akan merayakan hari jadi mereka yang pertama pada 14 Juli 2025.
Dwi Astarini - Senin, 23 Juni 2025
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Indonesia
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Gubernur DKI Pramono Anung telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur hotel-hotel di Jakarta lebih menampilkan unsur Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Juni 2025
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Indonesia
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Diskon pajak merupakan kado untuk warga dalam perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Bagikan