Anak-Anak Masuk Hotel di Tangsel Wajib Tunjukan Hasil Tes COVID-19


Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Side.id)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan terbaru terkait kunjungan anak di bawah usia 12 tahun ke hotel di wilayah mereka saat pandemi. Kini, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat masuk ke wilayah hotel.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga :
Penggunaan PeduliLindungi di Bandara Hindari Pemalsuan Dokumen Kesehatan
"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dalam surat edarannya yang dikutip dari Side.id, Kamis (14/10).
Benyamin mengatakan, hotel non-pengamanan COVID-19 sudah bisa kembali beroperasi meski terbatas, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama masa PPKM level 3. Hotel dapat beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mewajibkan pengelola hotel untuk menyiapkan skrining di setiap pintu masuk hotel dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung atau pegawai.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, kemudian kapasitas maksimal 50 persen," tambahnya.
Baca Juga :
Nantinya, setelah pengunjung melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan tanda kategori warna, jika pengunjung yang mendapatkan tanda warna merah maka tidak bisa memasuki hotel, tetapi apabila pengunjung mendapatkan tanda warna hijau maka bisa memasuki hotel.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," lanjutnya.
Benyamin berharap masyarakat tidak terlena dengan euforia dan terus melanjutkan momentum tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai menurun. Lalu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi aturan yang ada. (nmi)
Baca Juga :
Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Bagikan
Jurnalis Magang
Berita Terkait
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi

MRT Jakarta Berencana Perluas Jalur Hingga Tangerang Selatan Tanpa APBD

Tangerang Selatan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 110 Cm di Bintaro

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
