Anak-Anak Masuk Hotel di Tangsel Wajib Tunjukan Hasil Tes COVID-19
Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Side.id)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan terbaru terkait kunjungan anak di bawah usia 12 tahun ke hotel di wilayah mereka saat pandemi. Kini, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat masuk ke wilayah hotel.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga :
Penggunaan PeduliLindungi di Bandara Hindari Pemalsuan Dokumen Kesehatan
"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dalam surat edarannya yang dikutip dari Side.id, Kamis (14/10).
Benyamin mengatakan, hotel non-pengamanan COVID-19 sudah bisa kembali beroperasi meski terbatas, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama masa PPKM level 3. Hotel dapat beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mewajibkan pengelola hotel untuk menyiapkan skrining di setiap pintu masuk hotel dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung atau pegawai.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, kemudian kapasitas maksimal 50 persen," tambahnya.
Baca Juga :
Nantinya, setelah pengunjung melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan tanda kategori warna, jika pengunjung yang mendapatkan tanda warna merah maka tidak bisa memasuki hotel, tetapi apabila pengunjung mendapatkan tanda warna hijau maka bisa memasuki hotel.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," lanjutnya.
Benyamin berharap masyarakat tidak terlena dengan euforia dan terus melanjutkan momentum tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai menurun. Lalu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi aturan yang ada. (nmi)
Baca Juga :
Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Bagikan
Jurnalis Magang
Berita Terkait
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong