Anak Buah Edhy Prabowo Tangkap Kapal Asing Ilegal

Kapal berbendera Filipina yang ditangkap oleh petugas KKP. ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Merahputih.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo langsung membuat gebrakan. Baru dua hari bekerja, Kementerian yang dipimpinnya berhasil menangkap kapal berbendera asing ilegal di perairan tanah air.
Pelaku melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Selasa (22/10).
Baca Juga:
Terdepaknya Susi dan Jonan Disebut Sebagai Korban Politik Praktis
“Kali ini, 3 KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/10).
Selanjutnya, ia menambahkan, 3 (tiga) kapal yang ditangkap K. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
“Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” tutur Agus.

Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.
“ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang berkewarganegraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,” jelas Agus.
Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta 7 orang ABK ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Baca Juga:
Ada Peran Luhut Panjaitan di Balik Terdepaknya Susi Pudjiastuti dari Kursi Menteri
Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, sebanyak 54 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.
“Total 54 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 20 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,” pungkas Agus. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Raker Menteri KKP Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR bahas Efisiensi Anggaran

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Legislator Demokrat: Kerugian Negara Capai Rp 116,91 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang

Menteri Trenggono Ogah Bicara soal Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Soal Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono: Masih Penyelidikan

Usut Tuntas Pagar Laut, Legislator PAN Dorong Koordinasi Antar Kementrian
