MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan DKI memantapkan niatnya untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Dengan merombak Perda ini maka ondel-ondel yang digunakan oknum tertentu untuk mengamen di ibu kota akan dilarang.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana beralasan ondel-ondel untuk mengamen di jalan raya Jakarta jelas mencoreng budaya Betawi. Bahkan, dia sebagai warga Betawi merasa sakit hati melihat ikon budaya itu dijadikan alat mencari uang di jalan.
Baca Juga:
Berani Berkeliaran di Jalan, Pengamen Ondel-Ondel Diberi Sanksi Kurungan Penjara
“Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya," kata Iwan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Meski demikian, Iwan mengaku belum memutuskan pelarangan ondel-ondel mengamen di jalan ibu kota akan berujung sanksi penindakan. "Apakah pengamen ditindak? Itu akan dirapatkan dengan Satpol PP hari ini," ujar dia.
Dengan melarang pengamen boneka raksasa itu maka Pemprov DKI lebih fokus pada pelestarian budaya ini dilakukan di sanggar seni dan budaya dan pengrajin ondel-ondel yang masih bertahan hingga kini.
Baca Juga:
Ondel-Ondel Harus Dibina Agar Tak Ganggu Keindahan dan Ketertiban Jakarta
Tak hanya itu, revisi Perda itu juga membuka ruang bagi para seniman supaya lebih luwes mengembangkan salah satu warisan budaya asli Jakarta ini.
“Memberi fasilitas kepada masyarakat bahwa upaya melestarikan kebudayaan Betawi itu merupakan kewajiban pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebudayaan. Jadi, kami lebih mengintensifkan kegiatan yang bersifat memfasilitasi para seniman dan sanggar, bukan orang mengamen," tutup orang nomor satu di Disbud DKI itu. (Asp)
Baca Juga:
Marak Ondel-Ondel Ngamen di Jalan, Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi