Jadi Kado Ultah, Perda Larangan Ondel-Ondel Ngamen Rampung Sebelum HUT Jakarta
Mengintip TPS 046 Bertema Betawi Berhias Ondel-ondel Ramaikan Pilkada 2024
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno menargetkan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta, sekaligus menjadi kado ulang tahun.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," kata Bang Doel, sapaan akrabnya, kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu pagi.
Wagub menegaskan perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.
Baca juga:
Selamatkan Ondel-Ondel! Jurus Jitu Pramono Anung Angkat Derajat Kesenian Betawi di Kancah Global
"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," tutur Bang Doel
Menurut dia, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
Rencana itu, lanjut dia, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur (Pramono Anung) di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," tandas orang nomor dua di Pemprov Jakarta itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Uus Naik Jadi Sekda, Pramono Tunjuk Yuli Hartono Plt Wali Kota Jakbar
Pemprov Jakarta Kembali Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem di Bulan Ini
Tahun Baru 2026, Pramono Bebaskan Warga Bernyanyi di Sudirman hingga Gatot Subroto