Amien Rais Minta Presiden Copot Kapolri, Pengamat: Itu Intimidasi Politik untuk Buka Ruang Negosiasi
Amien Rais memenuhi Panggilan polisi (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pernyataan politisi senior Amien Rais yang meminta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya bagi pengamat yang juga Sosiolog Dr Kastorius Sinaga tak lebih dari upaya membuka ruang negosiasi dengan polisi.
"Tuntutan yang disampaikan Amien Rais, merupakan bentuk intimidasi politik untuk membuka ruang negosiasi dengan Polisi," kata Kastorius Sinaga, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/10).
Menurut Kastorius pernyataan tuntutan tersebut disampaikan Amien Rais yang didampingi massa PA 212, kepada media menjelang pemeriksaannya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pernyataan bohong Ratna Sarumpaet, tidak lebih dari upaya negosiasi.
Amien Rais mendatangi kantor Polda Metro Jaya, memenuhi panggilan kedua, untuk dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Amien Rais hadir disertai massa PA 212.
Bagi Kastorius, dengan tuntutan tersebut, Amien Rais tampak berusaha membuka ruang negosiasi. Amien, kata dia, berusaha mengungkit kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan menudingkannya kepada Kapolri.
"Perilaku itu terkesan kuat sebagai perilaku politik guna membuka ruang negosiasi," katanya.
Kastorius mengkritik, bahwa Amien sepatutnya datang memenuhi panggilan Polisi dan memberikan sikap teladan kepada publik. Apalagi, kata dia, Amien Rais sebagai mantan ketua MPR RI seharusnya menunjukkan sikap teladan dalam proses penegakan hukum.
Menurut sosiolog Universitas Indonesia ini, persoalan hoaks Ratna Sarumpaet berpotensi menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban nasional menjelang pemilu presiden 2019, sehingga lumrah jika Kepolisian memprioritaskan penyelesaian kasus ini, guna menghindari eskalasi dampak kasus yang dapat berbuntut pada konflik horizontal di masyarakat.
Penentuan posisi Amien Rais sebagai saksi kunci dalam kasus hoaks Ratna ini, menurut Sinaga sebagaimana dilansir Antara, juga merupakan hal yang biasa dalam hukum acara penyidikan Polri. Karena Amien adalah salah satu pihak yang pertama mengetahui, bertemu, dan berdiskusi dengan Ratna serta ada pengakuan kebohongan.
"Jadi, sebenarnya ini proses yang normal," pungkas Kastorius Sinaga.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Maju Mundur Soal Harga Premium, Ferdinand Sindir Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri