Amien Rais Berharap Hakim Vonis Buni Yani Seadil-adilnya


Tokoh Reformasi Amien Rais di atas mobil komando di luar Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). (MP/Ugie)
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais hadir di tengah persidangan vonis Buni Yani, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Tokoh Reformasi itu meminta majelis hakim memutuskan dengan hati nurani bukan atas pesanan salah satu pihak.
"Semoga hakim bisa memutuskan yang seadil-adilnya. Bila perlu dibebaskan atau diputus ringan, seringan-ringannya," seru Amien di atas mobil komando yang langsung disambut riuh para pendukung Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).
Untuk diketahui, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Amien mengingatkan jangan sampai negeri ini rusak oleh ulah pemimpinnya. Bila Buni Yani diputus Hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni dua tahun maka pihaknya menyerukan perlawanan dengan upaya banding.
"Bila diputus tinggi maka kita akan upayakan untuk mengajukan banding. Tapi kalau enteng ya terima saja," tegasnya.
Dirinya pun meminta para pendukung Buni Yani untuk sama-sama mendoakan agar dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kita sama-sama berdoa agar usaha kita membela Buni Yani dikabulkan Allah. Kita tanggung jawab negeri ini milik kita semua. Umat Islam harus bersatu padu jangan mau dipecah-belah," seru Amien Rais. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tiga Barakuda Disiapkan Evakuasi Buni Yani
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
