Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Amanat Mendagri kepada 5 Pejabat Gubernur

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Mei 2022
Amanat Mendagri kepada 5 Pejabat Gubernur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur. Pelantikan itu berlangsung di di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Adapun mereka yang dilantik yakni, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga

Pj Kepala Daerah, DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK

Kemudian Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Seusai melantik kelima Pj gubernur itu, mantan Kapolri ini mengamanatkan kepada mereka untuk menjaga stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan.

“Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan. Karena tanpa adanya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi,” kata Tito.

Tito melanjutkan, ketika politik stabil dan keamanan terjaga di daerah masing-masing, maka pemerintahan akan berlangsung dengan baik, sehingga program-program bisa berjalan. Mendagri merinci beberapa program penting yang menjadi atensi pemerintah.

Baca Juga

Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur Hari Ini

Pertama, penanganan pandemi. Meskipun penanganan pandemi terpantau melandai, tetapi beberapa negara masih mengalami kenaikan kasus.

“Ini menjadi atensi bagi kita semua, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tolong terjemahkan dalam penanganan pandemi untuk konteks di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Kedua, program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing. Pemulihan ekonomi ini dapat diupayakan dengan mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi dari APBD di samping untuk membuat adanya uang beredar di daerah, juga untuk menstimulasi pihak swasta.

“Tanpa ada peran swasta maka hanya mengandalkan APBD tidak akan bisa melompat. Pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan mulus dan lancar, recovery juga tidak akan bisa maksimal. Peran swasta menjadi kunci, bahkan beberapa daerah UMKM-nya menjadi kunci,” tambahnya.

Selain itu, ada pula sejumlah program khusus berikutnya yang menjadi atensi pemerintah pusat. Hal itu mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, stunting, hingga infrastruktur. Program-program tersebut membutuhkan peran para Pj. yang baru dilantik tersebut, terutama dalam menjalankan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

“Untuk itu memerlukan rekan-rekan tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan masyarakat,” tandas Mendagri. (Pon)

Baca Juga

Kemendagri Harus Coret Usulan Pj Kepala Daerah Yang Dinilai Tidak Layak

#Mendagri #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan