Almisbat Desak Agar Setya Novanto Jadi tersangka
Rakernas (Rapat Kerja Nasional) ALMISBAT (Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat) di Hotel Sentral, JL. Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/11). (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
MerhaPutih Peristiwa - Sekertaris Jenderal Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), Hendrik Sirait mendesak jajaran aparat penegak hukum agar Setya Novanto (Setnov) dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hendrik mendesak aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejakasaan Agung (Kejagung) dan Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) untuk segera memproses kasus hukum 'Papa Minta Saham'.
Hendrik juga meminta agar Setnov dan pegusaha minyak, Muhammad Riza Chalid segera dipenjarakan.
"Pihak Kepolisian dan Kejagung tidak boleh mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dan Riza Chalid atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pemufakatan jahat," kata Hendrik dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, Jakarta, Senin (14/12).
Almisbat juga memandang perlu klarifikasi dari Menteri ESDM, Sudirman Said yang juga disinyalir melanggar hukum dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dengan kata lain, menetapkan Setnov sebagai tersangka, bukan berarti membenarkan tindakan Sudirman Said.
Di sisi lain, Almisbat menaruh apresiasi pada Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, yang bersedia memberikan keterangan kepada MKD. Namun, disayangkan dalam pernyataan yang emosionalnya itu membawa embel-embel sebagai seorang tentara bukan menampilkan sosok negarawan.
"Bagi Almisbat sikap ini seolah-olah sebagai sok patriot dan sok ksatria, yang memandang pihak lawan sebagai gerombolan pengacau yang harus ditumpas," tegas Hendrik.
Tak hanya itu, Almisbat juga menilai siapa pun yang secara sendiri-sendiri berupaya menjembatani kontrak karya PT Freeport Indonesia berpotensi sebagai komprador, "Untuk itu, dipandang perlu negara hadir dalam penyelesaian kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan membentuk satu badan ad hoc oleh Presiden untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia," pungkasnya.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur