Alasan Tom Lembong Kutuk Penyebar Isu Sweeping Produk SNI
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Bisnis - Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan pernyataan keras terhadap para penyebar isu sweeping produk Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab, isu itu membuat resah para pedagang sehingga mereka tidak berani berjualan.
Tom Lembang mengutuk penyebar isu sweeping produk SNI karena telah merugikan para pedagang di kawasan Glodok. "Pak Menteri Perdagangan mengutuk oknum penyebar rumor akan ada razia pedagang," jelas Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Jumat (30/10).
Mendag, kata Widodo, menyatakan isu sweeping itu berdampak negatif pada sektor perekonomian. Akibatnya, lalu lintas barang menjadi terganggu sebab tidak sedikit toko yang tutup. Para pedagang Glodok menderita kerugian Rp10 juta per hari akibat isu sweeping. Hal ini berujung kepada pengurangan pegawai. Sejumlah pedagang terpaksa merumahkan pegawainya.
"Nah, karena itulah Pak Mendag mengutuk penyebar rumor razia produk SNI di kalangan pedagang," tegas Widodo. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah