Alasan Polri tidak Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan membeberkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, informasi yang diterima hanya untuk kalangan penyidik. Ia berharap motif akan terbuka sendirinya di pengadilan.
Baca Juga
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8).
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) soal dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tuturnya.
Baca Juga
Mabes Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
KPK Tanggapi Soal Harta Irjen Ferdy Sambo Tak Tercantum di LHKPN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti