Alasan Polri tidak Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Agustus 2022
Alasan Polri tidak Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan membeberkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, informasi yang diterima hanya untuk kalangan penyidik. Ia berharap motif akan terbuka sendirinya di pengadilan.

Baca Juga

Komnas HAM Jadwalkan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8).

Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) soal dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tuturnya.

Baca Juga

Mabes Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

KPK Tanggapi Soal Harta Irjen Ferdy Sambo Tak Tercantum di LHKPN

#Mabes Polri #Kadiv Propam Mabes Polri #Kabareskrim Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Polri buka hotline 0821-1999-5151 untuk laporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp 243 miliar dalam dua pekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin'.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan