Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Agustus 2021
Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI

Puluhan pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menduga, massa yang hendak demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat merupakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak memberi dukungan.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, para simpatisan datang ke lokasi untuk memberikan dukungan berupa doa kepada Rizieq Shihab.

Namun menurut Ade, massa tidak perlu berkerumun datang ke lokasi untuk memberi doa.

Baca Juga:

Banding Ditolak, Kubu Rizieq Singgung Soal Kedzaliman

"Iya memberikan dukungan. Alasannya, dia mau memberi dukungan dengan doa," tuturnya kepada wartawan, Senin (30/8).

Ade menyebut para simpatisan Rizieq belum sempat menggelar demo di depan PT DKI. Polisi berhasil mengadang mereka di Perempatan Cempaka Putih.

"Mereka sudah menuju sini, tapi dicegat di Coca Cola. Iya dicegat duluan, tidak sampai ke objek," imbuh Ade.

Ade Rosa menuturkan bahwa massa simpatisan Rizieq sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak dibubarkan dengan melempar batu.

Diduga, hal tersebut yang kemudian membuat warga turut menjadi korban.

"Iya itu (ada yang terluka). Kena pelemparan batu mungkin dari sesama mereka juga," kata Ade Rosa.

Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ia mengatakan, aparat bertugas mengamankan massa yang diduga simpatisan Rizieq itu tanpa menggunakan kekerasan.

"Karena dari kami dari petugas hanya menggunakan gas air mata," jelasnya.

Mantan Kapolsek Palmerah ini mencatat, ada sekitar 20 orang massa yang diamankan petugas. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, tidak ada massa yang dibawa ke rumah sakit akibat peristiwa kericuhan tersebut. Massa yang terluka akan mendapat perawatan di kantor polisi.

"Karena di Polda juga ada tim kesehatan yang bisa juga melakukan perawatan," tutup dia.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.35 WIB, beberapa saat pasca-hakim membacakan putusannya.

Polisi semula melakukan penyekatan di jalur lambat Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Arus lalu lintas sempat lumpuh dan terhalang.

Hingga kemudian jalur cepat pun ditutup dan tak bisa dilalui. Beberapa saat kemudian, polisi mulai menangkap massa yang berlarian di sekitar jalur tersebut.

Baca Juga:

Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI

Terlihat ada satu orang yang berlarian dengan berlumuran darah di bagian kepala. Dia mencoba menghindari aparat kepolisian yang mengejarnya.

Orang tersebut mencoba menghindar hingga menaiki halte busway yang sepi pasca-kericuhan. Namun, aparat yang bertugas berhasil menangkapnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding kali ini menguatkan hukuman Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. (Knu)

Baca Juga:

Banding Ditolak, Menantu Rizieq Tetap Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan