Banding Ditolak, Menantu Rizieq Tetap Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI


Hanif Alatas (foto: istimewa)
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding menantu Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas. Dengan demikian, ia tetap divonis 1 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Selain itu, PT DKI menguatkan vonis Direktur RS Ummi Andi Tatat. Ia tetap divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS UMMI
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata dia kepada wartawan di gedung PT DKI, Senin (30/8).
Sebelumnya, Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Rizieq.
Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal memberatkan menurut hakim adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal meringankannya adalah Hanif belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengetahuan agama.
Hakim menyebut pernyataan Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Rizieq dilakukan bersama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.
Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Rizieq. (Knu)
Baca Juga
Kapolres Jakpus Bawa Ribuan Aparat Jaga Sidang Vonis Banding Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
