Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat pariwisata pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga yang ingin berkunjung ke lokasi wisata. Sehingga, nantinya tidak terjadi penumpukan warga di lokasi rekreasi.

"Dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan sebagainya tempat-tempat wisata dan sebagainya," ucap Riza di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga:

Ingat! Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Tiga Hari dalam Sepekan

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, pengelola tempat wisata tetap menyediakan lokasi parkir untuk pengunjung. Hanya saja, parkiran tersebut akan disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dengan harinya.

"Ya memang kan ada ganjil-genap ya jadi kalau tidak sesuai ya disiapkan tempat-tempat dong," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap menuju lokasi wisata di ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian


Di masa PPKM Level 3, DKI baru mengizinkan 3 wisata untuk melaksanakan uji coba pembukaan. Ketiga wisata yang kembali beroperasi, yakni TMII, Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Anies.

Baca Juga:

595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap

Pengelola wisata yang beroperasi kembali wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Lalu, jam operasional pun dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Berlaku di Seputar Pintu Masuk

#PPKM Level 1-4 #Wisata Jakarta #Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Pramono Anung Janji Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata Selama 5 Hari saat HUT ke-500 Jakarta
Pramono Anung menggratiskan transportasi umum, Monas, Ragunan, hingga Ancol selama 22–27 Juni 2027 dalam perayaan HUT ke-500 Jakarta bagi seluruh warga Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Pramono Anung Janji Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata Selama 5 Hari saat HUT ke-500 Jakarta
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Bagikan