Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat pariwisata pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga yang ingin berkunjung ke lokasi wisata. Sehingga, nantinya tidak terjadi penumpukan warga di lokasi rekreasi.

"Dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan sebagainya tempat-tempat wisata dan sebagainya," ucap Riza di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga:

Ingat! Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Tiga Hari dalam Sepekan

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, pengelola tempat wisata tetap menyediakan lokasi parkir untuk pengunjung. Hanya saja, parkiran tersebut akan disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dengan harinya.

"Ya memang kan ada ganjil-genap ya jadi kalau tidak sesuai ya disiapkan tempat-tempat dong," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap menuju lokasi wisata di ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian


Di masa PPKM Level 3, DKI baru mengizinkan 3 wisata untuk melaksanakan uji coba pembukaan. Ketiga wisata yang kembali beroperasi, yakni TMII, Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Anies.

Baca Juga:

595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap

Pengelola wisata yang beroperasi kembali wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Lalu, jam operasional pun dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Berlaku di Seputar Pintu Masuk

#PPKM Level 1-4 #Wisata Jakarta #Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sistem ganjil genap di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan dengan Imlek 2026 dan cuti bersama.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Bagikan