Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat pariwisata pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga yang ingin berkunjung ke lokasi wisata. Sehingga, nantinya tidak terjadi penumpukan warga di lokasi rekreasi.

"Dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan sebagainya tempat-tempat wisata dan sebagainya," ucap Riza di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga:

Ingat! Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Tiga Hari dalam Sepekan

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, pengelola tempat wisata tetap menyediakan lokasi parkir untuk pengunjung. Hanya saja, parkiran tersebut akan disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dengan harinya.

"Ya memang kan ada ganjil-genap ya jadi kalau tidak sesuai ya disiapkan tempat-tempat dong," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap menuju lokasi wisata di ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan keterangan pers di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian


Di masa PPKM Level 3, DKI baru mengizinkan 3 wisata untuk melaksanakan uji coba pembukaan. Ketiga wisata yang kembali beroperasi, yakni TMII, Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Anies.

Baca Juga:

595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap

Pengelola wisata yang beroperasi kembali wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Lalu, jam operasional pun dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Berlaku di Seputar Pintu Masuk

#PPKM Level 1-4 #Wisata Jakarta #Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan