595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap


Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta meliputi Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said telah berlangsung selama 16 hari.
Selama periode tersebut, ratusan pelanggar gage ditindak polisi.
Baca Juga
Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata
"Ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9).
Sambodo menerangkan titik pelanggaran ganjil genap paling banyak terjadi di kawasan Rasuna Said.
Sementara untuk data pelanggar paling sedikit ada di wilayah Thamrin.

"Paling banyak di kawasan Rasuna Said itu 293 pelanggar, kemudian di Jalan Thamrin ada 88 pelanggar dan di Jalan Sudriman 214 pelanggar," jelas Sambodo.
"Rata-rata perhari 40-70 kendaraan yang ditindak, tapi paling banyak pada 10 September itu terdapat 75 kendaraan yang kita tilang," imbuhnya.
Dalam penjabarannya tersebut, Sambodo kembali mengingatkan aturan ganjil genap berlaku untuk seluruh plat nomor kendaraan berwarna hitam. Termasuk dengan pelat bernomor RF.
"Bahkan ada beberapa kendaraan yang menggunakan plat RF kami tilang, terakhir ada lima kendaraan. Jadi berlaku untuk semua," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Rancang Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju Tempat Wisata
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
