Polda Metro Rancang Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju Tempat Wisata

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 September 2021
Polda Metro Rancang Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju Tempat Wisata

Ilustrasi (Foto:Antara)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang merancang aturan ganjil genap. Khusus di sepanjang jalan menuju tempat wisata.

Hal ini merupakan tindak lanjut rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini

"Hari ini kami baru akan rapat dengan instansi terkait," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan Kamis (16/9).

Sambodo enggan membeberkan lokasi tempat wisata yang akan dikenai aturan ganjil-genap. Namun, sampai saat ini ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.

"Itu (ganjil-genap) berlaku setiap hari," jelas Sambodo.

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 menyatakan terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap.

Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Ketiga tempat itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan plat nomor kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.

Keputusan itu juga mengatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga:

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah

Jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain akan dikenakan aturan ganjil genap, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang diuji coba itu dan daftar tempat wisata yang ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. (Knu)

#Ganjil Genap #Wisata #Wisatawan
Bagikan

Berita Terkait

Travel
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
'KPop Demon Hunters' telah menjadi panduan tidak resmi bagi wisatawan asing.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
Berita
Taiwan Bidik Pasar Wisatawan Indonesia, Khususnya Kalangan Generasi Muda
Taiwan menyesuaikan diri demi datangnya pelancong Indonesia, di antaranya dengan penyediaan fasilitas ibadah di lokasi wisata, restoran dan hotel bersertifikasi halal.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Taiwan Bidik Pasar Wisatawan Indonesia, Khususnya Kalangan Generasi Muda
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Indonesia
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana membuka Ragunan hingga malam hari. Namun, hal itu langsung ditolak keras oleh fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur
Gunung Tambora merupakan satu-satunya balai taman nasional terlengkap di Indonesia
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur
Indonesia
Keberagaman budaya Indonesia Masih Jadi Magnet Bagi Wisatawan Mancanegara
Politisi PKB itu mengapresiasi langkah Kemenpar dan Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) yang berkolaborasi dalam mengedepankan budaya sebagai daya tarik pariwisata Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Keberagaman budaya Indonesia Masih Jadi Magnet  Bagi Wisatawan Mancanegara
Travel
Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat
Sanksi internasional yang ketat untuk mengekang program senjata Korea Utara telah membuat negara tersebut kekurangan devisa.
Dwi Astarini - Jumat, 25 Juli 2025
Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat
Indonesia
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Data yang diintegrasikan antara lain dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi oleh penumpang secara terpisah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Bagikan