Alasan Pemerintah Akhirnya Izinkan PTM saat PPKM


PTM.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengizinkan berbagai sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), terutama di sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona level 1 sampai 3.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro menyebutkan, alasan di dizinkanya PTM, untuk tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga:
PKS Ingatkan Anies Soal Prokes Terkait Penambahan Jumlah Sekolah PTM
Reisa menyebutkan, sebanyak 60 juta peserta didik telah terdampak oleh pandemi. Hal itu dikarenakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari rumah telah terjadinya hilangnya pengetahuan dan keterampilan pada anak (learning loss).
Kejadian learning loss tersebut, kata dia, telah memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah.
Ia menjelaskan, perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh, juga telah menyebabkan terjadinya kesenjangan pencapaian belajar, terutama untuk peserta didik yang berasal dari kondisi sosial ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh UNICEF menyebutkan 47 persen anak melakukan pembelajaran hanya 1 jam sampai 2 jam saja di rumah. Sebanyak 35 persen menyatakan bahwa sambungan internet peserta didik tidak memadai, bahkan tidak ada sama sekali.
Sementara itu, survei UNICEF melalui kanal U-Report tahun lalu menunjukkan bahwa 66 persen peserta didik mengungkapkan tidak nyaman belajar dari rumah dan 87 persen menyatakan ingin segera kembali ke sekolah.
Ia mengatakan, pemerintah telah mendengar dan menyerap permasalahan yang disampaikan oleh para peserta didik dan melakukan pengkajian terhadap kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 dengan menyesuaikan perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran.

Bahkan, Pemerintah melalui SKB empat menteri telah membuat sebuah panduan tentang penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Peraturan ini menggariskan bahwa apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikannya memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, ada syarat-syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang harus diterapkan oleh beberapa sekolah yang telah menjalankannya.
"Untuk pihak sekolah, mereka harus melakukan pendataan dan vaksinasi bagi para pelajar ataupun semua yang terlibat di sekolah. Jadi harus dan wajib. Kemudian yang kedua memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Langgar Prokes, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk

Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025

Strategi Disdik DKI Cegah Siswa Ikut Demo, Pemberlakuan Belajar Jarak Jauh hingga Pengawasan Khusus pada Sekolah Rawan

Pemerintah Targetkan 12 Sekolah Garuda Rampung pada 2026, 4 Siap Beroperasi

Pelajar Indonesia Kesulitan Membaca Jam Analog, Kemampuan Numerasi Siswa Rendah
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

Belasan Ribu Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dapat Laptop Baru, Mensos Beri Jaminan Penting

Pendirian Sekolah Rakyat Dinilai Langkah Strategis Atasi Kemiskinan Struktural

Miris, APBD Jakarta Rp 91,34 T Tapi Masih Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya
