Alasan Pemerintah Akhirnya Izinkan PTM saat PPKM
PTM.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengizinkan berbagai sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), terutama di sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona level 1 sampai 3.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro menyebutkan, alasan di dizinkanya PTM, untuk tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga:
PKS Ingatkan Anies Soal Prokes Terkait Penambahan Jumlah Sekolah PTM
Reisa menyebutkan, sebanyak 60 juta peserta didik telah terdampak oleh pandemi. Hal itu dikarenakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari rumah telah terjadinya hilangnya pengetahuan dan keterampilan pada anak (learning loss).
Kejadian learning loss tersebut, kata dia, telah memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah.
Ia menjelaskan, perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh, juga telah menyebabkan terjadinya kesenjangan pencapaian belajar, terutama untuk peserta didik yang berasal dari kondisi sosial ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh UNICEF menyebutkan 47 persen anak melakukan pembelajaran hanya 1 jam sampai 2 jam saja di rumah. Sebanyak 35 persen menyatakan bahwa sambungan internet peserta didik tidak memadai, bahkan tidak ada sama sekali.
Sementara itu, survei UNICEF melalui kanal U-Report tahun lalu menunjukkan bahwa 66 persen peserta didik mengungkapkan tidak nyaman belajar dari rumah dan 87 persen menyatakan ingin segera kembali ke sekolah.
Ia mengatakan, pemerintah telah mendengar dan menyerap permasalahan yang disampaikan oleh para peserta didik dan melakukan pengkajian terhadap kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 dengan menyesuaikan perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran.
Bahkan, Pemerintah melalui SKB empat menteri telah membuat sebuah panduan tentang penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Peraturan ini menggariskan bahwa apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikannya memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, ada syarat-syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang harus diterapkan oleh beberapa sekolah yang telah menjalankannya.
"Untuk pihak sekolah, mereka harus melakukan pendataan dan vaksinasi bagi para pelajar ataupun semua yang terlibat di sekolah. Jadi harus dan wajib. Kemudian yang kedua memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Langgar Prokes, PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jumlah Sekolah Rakyat Capai 164 Unit, Melebihi Target Yang Ditentukan Buat 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Bahasa Portugis Jadi Mata Pelajaran di Sekolah, Komisi X DPR Pertanyakan Manfaat di Kurikulum
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi
Muhaimin Ingin Sekolah Umum Contoh Sekolah Rakyat, Memetakan Talenta
DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam
Pramono Targetkan 6.654 Ijazah Bakal Diputihkan Tahun ini, Banyak Siswa yang Terjerat Masalah Biaya
Siswa SMAN 15 Jakarta Keracunan usai Santap MBG, 3 Orang Masuk Rumah Sakit
Sekolah Garuda Bisa Diakses Anak Dari Keluarga Miskin, Menengah dan Mampu, Syaratnya Berprestasi