Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Alasan MK Tolak Pihak Terkait Soal Perppu Ormas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 Oktober 2017
Alasan MK Tolak Pihak Terkait Soal Perppu Ormas

Hakim MK (Foto Dok Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak pihak-pihak yang memohon untuk menjadi pihak terkait tambahan dalam uji Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Terhadap beberapa pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait tambahan, maka Majelis menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait, tetapi keterangan permohonan tetap diterima sebagai ad informandum," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (12/10).

Pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait adalah; Organisasi Garda Nasional Patriot Indonesia, Komunitas Relawan Nawacita, Komunitas Masterpiece NKRI Pancasila dan beberapa komunitas lainnya.

Permohonan para pihak ini sebagai pihak terkait ditolak oleh Mahkamah karena sidang uji Perppu Ormas sudah memasuki pokok perkara.

Sementara, permohonan untuk menjadi pihak terkait harus diajukan sebelum persidangan memasuki pokok perkara.

Selain itu, Arief juga memutuskan untuk menunda jalannya persidangan karena dua ahli dari pihak pemohon yang seharusnya memberikan keterangan ahli dalam persidangan tidak hadir.

Sidang ketujuh untuk uji Perppu Ormas ini digelar untuk delapan permohonan yaitu; Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017, 52/PUU-XV/2017, dan 58/PUU-XV/2017.

Dalam permohonannya, seluruh pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Menurut para pemohon, Perppu Ormas ini memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Akibatnya ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (*)

Sumber: ANTARA

#MK #Perppu Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Bagikan